Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan meminta tanggapan publik terkait draf revisi Peraturan OJK No.5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun.
Dikutip dari laman resminya, Senin (1/7/2019), OJK mengunggah draf revisi POJK tersebut dan memberikan waktu untuk tanggapan publik hingga 31 Juli.
Dalam bagian penjelasan draf tersebut disebutkan alasan penyesuaian regulasi itu. POJK No. 5/POJK.05/2017 dinilai menjadi salah satu dasar hukum bagi dana pensiun untuk memberikan manfaat pensiun, termasuk mengelola manfaat lain.
Namun, regulasi itu dinilai perlu disesuaikan dengan menimbang beberapa faktor.
“Untuk mengimbangi manfaat yang terus berkembang pada sistem ketenagakerjaan dan mempertimbangkan kondisi dana pensiun pascahadirnya program jaminan hari tua dan pogram jaminan pensiun yang bersifat wajib, dilakukan perubahan terhadap POJK dimaksud,” demikian tertulis pada bagian penjelasan.
Draf revisi itu antara lain mengubah ketentuan adanya kemungkinan bagi peserta untuk menerima manfaat pensiun pertama secara sekaligus apabila dimuat dalam peraturan dana pensiun atau PDP dan menambah ketentuan mengenai manfaat lain.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka Otoritas Jasa Keuangan menetapkan POJK ini yang merupakan perubahan atas POJK No. 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun,” demikian tertulis dalam rancangan tersebut.