Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lembaga Tarif Independen Asuransi Kerugian Dibutuhkan Mendesak

Kehadiran lembaga independen yang mengelola data dan menetapkan tarif rujukan bagi industri asuransi kerugian dinilai mendesak.
Karyawan berkomunikasi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta, Rabu (5/7)./JIBI-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta, Rabu (5/7)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Kehadiran lembaga independen yang mengelola data dan menetapkan tarif rujukan bagi industri asuransi kerugian dinilai mendesak.

Badan Pengelola Pusat Data Asuransi Nasional (BPPDAN) pun disebut menjadi satu lembaga yang telah layak untuk mengemban tugas tersebut.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan asosiasi terus mendorong kehadiran lembaga tarif yang independen tersebut. AAUI, jelas dia, juga telah memberikan rekomendasi bagi BPPDAN.

“AAUI tetap mendorong dan merekomendasikan BPPDAN menjadi lembaga tarif independent,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (28/6/2019).

Dody mengatakan sejauh ini aktivitas yang dilakukan BPPDAN sudah mengarah kepada lembaga independen yang dapat dijadikan referensi penentuan tarif asuransi properti. Kendati begitu, dia mengatakan kehadiran lembaga independen itu hanya bisa terwujud dengan dukungan regulator.

Sebagai informasi, BPPDAN merupakan pusat data statistik yang dibentuk dengan SK Dewan Asuransi Indonesia (DAI) yang sekarang bernama Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia (FAPI) No. 669A/DAI/92 sejak 5 Oktober 1992 atas dasar Inter Company Agreement (ICA) 1992.

Fungsi utama BPPDAN adalah menghimpun informasi yang akurat guna menyusun statistik dan sebagai penyedia data untuk keperluan pembuatan tarif. Untuk itu, maka seluruh anggota BPPDAN kecuali perusahaan reasuransi diwajibkan untuk mensesikan setiap polis yang diterbitkan badan tersebut. 

Pelaku asuransi kerugian wajib mensesikan 2,5% atau maksimum Rp500 juta dari total premi properti ke BPPDAN.Adapun, BPPDAN saat ini berada di bawah naungan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re.

“Kegiatan yang dilaksanakan oleh BPPDAN sudah mengarah ke situ, tinggal endorsement dari regulator atau pemerintah saja,” jelas Dody.

Sebelumnya, Dody juga menilai BPPDAN perlu mengintegrasikan data dengan Otoritas Jasa Keuangan. Pasalnya, data terkait profil risiko sudah dimiliki oleh OJK dari setiap polis asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor yang dilaporkan pelaku usaha.

Dengan integrasi data, sebut dia, BPPDAN bakal memiliki data yang lebih komprehensif. “Dan kredibel dalam mengelola data industri.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper