Bisnis.com, JAKARTA - Sebuah lembaga independen baru kemungkinan bisa terbentuk jika pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah selesai dilakukan.
Lembaga baru yang bisa terbentuk nanti akan berjenis sama dengan Data Protection Authority (DPA), badan pengawas regulasi PDP di Uni Eropa.
Kemungkinan itu muncul karena RUU PDP yang sedang dibahas pemerintah diakui berkiblat pada regulasi perlindungan data pribadi milik Uni Eropa (EU General Data Protection Regulation).
“RUU Perlindungan Data Pribadi referensinya ke GDPR, disesuaikan dengan kebutuhan di Indonesia,” tutur Direktur Pengendalian Informasi Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Riki Arif Gunawan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).
Saat ini RUU PDP masih ada di tangan pemerintah. Proses sinkronisasi diklaim masih dilakukan atas rancangan beleid itu.
RUU PDP sudah masuk prolegnas DPR RI sejak 2015, namun belum juga rampung pembahasannya sampai sekarang.
Baca Juga
Menurut Riki, pembentukan UU PDP akan berdampak pada lahirnya lembaga baru seperti DPA di Uni Eropa. Badan baru ini bisa memeriksa apakah semua pihak telah mengelola data milik konsumen dengan baik atau tidak.
Lembaga independen yang akan dibentuk juga disebutnya bisa menindak pemerintah jika terbukti melanggar aturan-aturan soal perlindungan data pribadi. Sanksi yang bisa diberikan lembaga ini berupa denda kepada perusahaan atau kementerian/lembaga yang melakukan pelanggaran.
“Di Eropa juga sama, denda sangat mahal. Jadi pengusaha harus perhatikan prinsip ini agar tidak bangkrut karena denda bisa 4 persen dari pendapatannya, atau 40 juta euro,” kata Riki.