Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggandeng empat bank syariah nasional penyelenggaraan layanan jaminan produk halal. Keempat bank itu meliputi Bank BRI Syariah, Bank Mega Syariah, Bank BJB Syariah, dan Bank DKI Syariah.
Nota kesepahaman (MoU) itu diteken di kantor Kementerian Agama di Jakarta pada Selasa (9/7/2019) oleh Kepala BPJPH Sukoso, Direktur Bisnis BRI Syariah Kokok Alun Akbar, Direktur Utama BJB Syariah Indra Falatehan, Direktur Utama Bank Mega Syariah Emmy Haryanti, dan Direktur Bank DKI Sigit Prastowo.
Dengan MoU ini, sebagaimana dilansir laman resmi Kementerian Agama pada Rabu (10/7/2019), Sukoso berharap pengembangan kelembagaan dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal selama 5 tahun ke depan semakin mudah.
“Menilik besarnya peluang produk halal secara ekonomi, peran dan fungsi lembaga keuangan khususnya bank syariah menjadi pendorong pemberdayaan ekosistem industri halal. Halal adalah potensi ekonomi yang sangat karakteristik,” ungkap Sukoso.
Dia mengharapkan sinergi dengan perbankan syariah dapat mendorong potensi industri halal terutama dalam pengembangan SDM dan ekosistem industri halal.
"Tak hanya industri berkelas besar dan menengah, peran perbankan juga diharapkan dapat mendukung potensi positif UMKM agar dapat mengoptimalkan produktivitasnya. Dengan begitu, UMKM dapat memberikan andilnya pada pertumbuhan ekonomi Indonesia," kata Sukoso.