Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cek Fakta, Benarkah 39,7 Juta Orang Pemegang KIS Tak Penuhi Kriteria?

Kementerian Sosial membantah 39,7 juta orang peserta program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat atau JKN–KIS pada segmen Penerima Bantuan Iuran atau PBI yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Ilustrasi: Presiden Joko Widodo memperlihatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada para buruh karet saat meluncurkan kartu tersebut di perkebunan karet PT Perkebunan Nusantara III Desa Sei Karang, Kec Galang, Kabupaten Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (18/4/2015). Presiden membagikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebanyak 561 kepala keluarga (KK) kepada buruh perkebunan karet melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan./Antara-Septianda Perdana
Ilustrasi: Presiden Joko Widodo memperlihatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada para buruh karet saat meluncurkan kartu tersebut di perkebunan karet PT Perkebunan Nusantara III Desa Sei Karang, Kec Galang, Kabupaten Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (18/4/2015). Presiden membagikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebanyak 561 kepala keluarga (KK) kepada buruh perkebunan karet melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan./Antara-Septianda Perdana

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Sosial membantah bahwa terdapat 39,7 juta orang peserta program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat atau JKN–KIS pada segmen Penerima Bantuan Iuran atau PBI yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial (Kemensos) Andi Zainal Abidin Dulung kepada Bisnis, Rabu (31/7/2019). Dia menjelaskan, jumlah peserta PBI yang akan diganti karena tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) sebanyak 5,2 juta orang.

"Tidak ada info itu [39,7 juta orang]. Yang pasti 5,2 juta [peserta PBI] yang diganti," ujar Andi.

Menurut dia, proses penggantian peserta PBI yang tidak terdaftar dalam DTKS akan terus berlanjut, setelah Kemensos melakukannya dalam enam tahap. Perubahan data kepesertaan PBI, diawali pada 1 Januari 2019 saat mendaftarkan 4,58 juta orang peserta tambahan.

Perubahan data kepesertaan PBI selanjutnya berlangsung dalam lima tahap dengan peserta yang dinonaktifkan mencapai 1,28 juta orang dan peserta tambahan sebanyak 1,14 juta. Lalu, perubahan data yang lebih besar dilakukan Kemensos pada tahap keenam.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifkan dan Perubahan Data Peserta PBI JK Tahun 2019 Tahap Keenam, sebanyak 5,2 juta peserta segmen PBI akan dinonaktifkan mulai Kamis, 1 Agustus 2019.

"Verval [verifikasi dan validasi] terus berlanjut, setiap 4 bulan ada perbaikan. [Ditunjukkan berdasarkan] hasil dari lapangan oleh pemerintah daerah," ujar Andi.

Dalam kesempatan terpisah, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyampaikan terdapat 39,7 juta orang yang tidak terdaftar dalam DTKS atau data masyarakat yang memenuhi kriteria untuk masuk ke segmen PBI.

Jumlah yang tidak sesuai kriteria tersebut mencapai sekitar 17,8% dari total peserta PBI. Hingga 1 Juli 2019, peserta segmen PBI mencapai 96,63 juta orang atau 43,4% dari total peserta JKN sebanyak 222,46 juta orang.

"Berdasarkan data BPJS Kesehatan yang [berasal] dari Kementerian Sosial, 39,7 juta peserta PBI tidak masuk basis data itu [DTKS]. Sebenarnya kalau menurut saya yang tidak berhak untuk PBI ya harus dikeluarkan [dari PBI], supaya data kita valid, supaya APBN tidak terbebani," ujar Timboel kepada Bisnis, Rabu (31/7/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper