Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fintech Ilegal Seperti Monster, Ditumpas Satu Muncul Lebih Banyak Lagi

“Saya mengibaratkan fintech ilegal ini seperti monster tiap dipenggal, muncul dua sampai tiga kepala baru, bukannya berkurang malah tambah banyak,” kata Deputi Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK Munawar di Yogyakarta, Jumat (13/9/2019).
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (3/10/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (3/10/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, YOGYAKARTA – Perilaku financial technology (fintech) ilegal yang kerap meresahkan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cukup kesulitan mengatasinya.

Pasalnya, fintech ilegal yang bergerak di bidang pinjaman daring itu ibarat monster yang saat diberangus satu maka muncul lebih banyak lagi.

“Saya mengibaratkan fintech ilegal ini seperti monster tiap dipenggal, muncul dua sampai tiga kepala baru, bukannya berkurang malah tambah banyak,” kata Deputi Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK Munawar di Yogyakarta, Jumat (13/9/2019).

Munawar menyebutkan, hingga saat ini sudah ada 1.350 fintech ilegal yang ditutup dan berdasarkan penyelidikan server mereka kebanyakan berada di luar negeri.

Menurutnya, salah satu ciri fintech ilegal adalah menawarkan pinjaman lewat pesan seluler.

Jadi kalau ada yang menerima pesan singkat (SMS) menawarkan pinjaman, lanjut Munawar, dapat diduga itu ilegal. Saat nomor HP pengirim kita blokir pun, kata dia, tetap tidak efektif karena biasanya mereka hanya menggunakan sekali saja.

“Percuma juga diblokir karena itu adalah mesin, ada dugaan kalau sering dikirim SMS pinjaman daring berarti nomor kita pernah digunakan pihak lain untuk transaksi tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Kemudian fintech ilegal biasanya cara menagihnya kasar dan cenderung mempermalukan peminjam hingga melakukan perundungan.

Masyarakat yang meminjam uang melalui fintech ilegal saat jatuh tempo biasanya akan dihubungi dan ditagih. Jika tidak dibayar maka akan dikirim pesan mulai dari santun hingga keras, bahkan ada yang diteror setiap satu jam.

Kemudian, mereka mulai mengirim pesan ke seluruh nomor kontak yang ada di HP mulai dari tetangga, saudara hingga teman. “Bahkan ada yang sempat foto bugil disebar ke seluruh nomor kontak,” katanya.

Ia mengingatkan data penting di HP yang boleh diakses sebaiknya hanya tiga yaitu kamera, mik, dan lokasi. “Di luar itu tidak boleh apalagi jika tak ada hubungan dengan peminjaman, misalnya nomor kontak, foto, hingga data HP,” ujarnya.

Kalau ada yang mengatakan HP aman tidak akan hilang, katanya, bukan itu persoalannya karena fintech ilegal sudah bisa mengakses data penting di HP.

Kemudian kalau ada yang mengatakan pinjaman lewat fintech ilegal tidak usah dibayar masalahnya adalah semua nomor kontak akan ikut diteror sehingga menganggu banyak orang.

Jika hal itu dilaporkan kepada polisi juga sulit ditindak karena belum ada aturan soal UU perlindungan data pribadi.

Pada sisi lain ia melihat kenapa fintech ilegal tetap tumbuh karena masyarakat butuh uang dan banyak yang tidak memahami teknologi informasi.

“Karena cara minjamnya gampang, saat butuh uang pinjam ke saudara sulit, tiba-tiba ada SMS masuk menawarkan pinjaman, dalam 1 jam masuk ke rekening, padahal lupa bunganya sangat tinggi,” katanya.

Ia menemukan ada masyarakat yang meminjam ke ratusan fintech ilegal dan jika sudah terjebak cara terbaik meminta restrukturasi pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper