Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia menyempurnakan pengaturan rasio Loan to Value (LTV) untuk kredit properti, rasio Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti dan uang muka untuk pembiayaan kendaraan bermotor terutama yang berwawasan lingkungan.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan, BI menyempurnakan kebijakan makroprudensial untuk properti dan otomotif dengan sejumlah hal.
Pertama, pelonggaran LTV untuk kredit properti dan FTV untuk pembiayaan properti.
Kedua, memberikan tambahan keringanan rasio LTV untuk kredit properti dan rasio FTV untuk pembiayaan properti yang berwawasan lingkungan.
Ketiga, pelonggaran uang muka untuk kredit dan pembiayaan kendaraan bermotor.
Keempat, memberikan tambahan keringanan uang muka untuk kredit dan pembiayaan kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan.
BI menilai penyesuaian ini dilakukan setelah mempertimbangkan perlunya dorongan pada sektor properti dan otomotif.
Adapun tujuan BI mengambil keputusan ini tak terlepas dari kesepakatan dalam rakorpusda untuk memastikan adanya backward dan forward linkage yang tinggi sektor industri terhadap perekonomian.
Selain itu aturan ini diyakini bisa mendukung pembangunan yang berkelanjutan melalui pembiayaan ramah lingkungan.
Nantinya, BI akan melakukan evaluasi kebijakan ini selama sekali dalam 1 tahun.
"BI melonggarkan LTV untuk kredit properti 5%. Lalu uang muka untuk kredit kendaraan bermotor juga mengalami keringanan 5% hingga 10% dari ketentuan saat ini," jelasnya di Bank Indonesia, Kamis (19/9/2019).
Sementara itu, bagi properti berwawasan lingkungan juga akan diberikan tambahan keringanan rasio LTV/FTV sebesar 5%. Bagi kendaraan bermotor ramah lingkungan juga menerima keringanan rasio LTV/FTV sebesar 5%.
"Semua kebijakan ini akan berlaku mulai 2 Desember 2019," tuturnya.