Bisnis.com, JAKARTA - Kelompok masyarakat menuntut peningkatan kualitas layanan pascakenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga 100 persen resmi ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar berujar saat ini pelayanan kepada peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia sehat (JKN-KIS) masih menyimpan banyak masalah.
“Misalnya sulit mencari kamar perawatan, menanti jadwal operasi yang lama, masih diharuskan membeli obat tambahan, dan masih banyak lainnya,” ujar dia, Rabu (30/10/2019).
Timboel menuturkan kenaikan iuran khususnya berpotensi memberatkan bagi peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang kemudian berdampak pada penurunan keinginan dan kemampuan membayar mereka.
“Penunggak iuran dan peserta nonaktif BPJS Kesehatan pun diproyeksi bertambah,” katanya.
Adapun, hingga 30 Juni 2019 peserta mandiri yang non aktif sebanyak 49,04 persen.