Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja menjadi sebesar Rp42 ribu per bulan untuk kelas III, Rp110 ribu per bulan untuk kelas II dan Rp160 ribu per bulan untuk kelas I. /Antara
Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja menjadi sebesar Rp42 ribu per bulan untuk kelas III, Rp110 ribu per bulan untuk kelas II dan Rp160 ribu per bulan untuk kelas I. /Antara

Buruh Menolak

Selanjutnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan kenaikan iuran akan merugikan masyarakat. Penolakan pun datang dari pelbagai organisasi buruh.

“Apalagi kenaikan itu dilakukan di tengah perekonomian yang sedang sulit,” ujar dia.

Iqbal menuturkan penolakan didasari pada nilai upah minimum kota atau kabupaten (UMK) yang berbeda setiap daerah.

“Misalnya pekerja di Kebumen dan Sragen harus mengeluarkan 10 persen dari penghasilannya jika iuran BPJS Kesehatan melonjak.”

Pasalnya, UMK di Kebumen dan Sragen hanya Rp 1,6 juta. Asumsi perhitungannya, dalam satu kepala keluarga terdapat lima anggota. Sehingga, jika satu keluarga terdaftar di kelas 3, maka iuran yang harus dikeluarkan sebesar Rp 210 ribu setiap bulannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Sebelumnya
Kelas Perawatan Turun
Halaman Selanjutnya
Efek Domino
Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper