Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Waspada Investasi telah menutup 1.773 entitas peer-to-peer (P2P) lending ilegal, 68 gadai swasta ilegal, dan 263 kegiatan usaha tanpa izin hingga Oktober 2019.
Berdasarkan data temuan Satgas Waspada Investasi, jumlah temuan perusahaan financial t echnology (fintech) ilegal naik 239% dari 2018 sebanyak 404 entitas menjadi 1.370 entitas pada Oktober 2019. Adapun jumlah entitas bisnis ilegal naik 145,79% dari 2018 mencapai 107 entitas menjadi 263 entitas pada Oktober 2019.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan penemuan tersebut dilakukan melalui penyisiran pada media sosial, laporan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan laporan dari masyarakat. Menurutnya, fintech ilegal menjadi kasus terbanyak yang ditemukan oleh SWI.
Fintech ilegal yang terjaring terdiri dari platform yang melakukan kegiatan bisnis P2P lending, tetapi tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fintech ilegal terus terjaring seiring dengan banyaknya fintech ilegal yang berulang kali membuat platform ilegal dengan nama yang berbeda. Sepanjang Januari -- Oktober 2019 saja, temuan fintech ilegal telah mencapai 1.369 entitas.
“Dia muncul dengan nama baru, lalu dia ganti nama lagi. Modusnya bukan hanya dari aplikasi saja, tetapi media sosial, seperti SMS, Facebook, dan Instagram. Kami deteksi secara dini. Saat muncul fintech ilegal, kami minta blokir ke Kominfo, tindakan tidak menunggu korban,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (31/10/2019).
Fintech ilegal tersebut tidak hanya terdaftar, tetapi juga menjalankan praktik bisnis yang tidak sesuai dengan kode etik, yakni menerapkan bunga tinggi dan biaya denda yang tinggi sehingga cenderung merugikan masyarakat.
Menurut Tongam, banyak masyarakat yang tergiur dengan fintech ilegal karena tawaran kemudahan berutang, yakni hanya dengan foto kopi KTP dan foto diri. Namun, identitas itu kemudian dijadikan alat intimidasi dengan pengancaman dan penyebaran data pribadi.