Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Implementasi Aturan OJK Turut Memperlambat Penyaluran Kredit

Perlambatan permintaan kredit baik dari segmen konsumer maupun produktif akibat pelemahan kinerja ekonomi merupakan hal tak terelakkan.nnNamun, perlambatan struktural akibat
Sejumlah peserta menyimak sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019)./Antara-Aditya Pradana Putra
Sejumlah peserta menyimak sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019)./Antara-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Perlambatan permintaan kredit baik dari segmen konsumer maupun produktif akibat pelemahan kinerja ekonomi merupakan hal tak terelakkan.

Namun, perlambatan struktural akibat penerapan aturan Otoritas Jasa Keuangan justru akan semakin memotong nafsu pelaku industri perbankan untuk memacu pertumbuhan kredit lebih agresif.

Peneliti dari Ikatan Bankir Indonesia sekaligus asisten peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Dendy Indramawan menyampaikan ketentuan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 mulai berlaku tahun depan. 

Ketentuan ini bukan hanya sekadar memangkas rasio kecukupan modal, tetapi juga keinginan pelaku industri perbankan untuk meningkatkan fungsi intermediasi secara signifikan.

"Tahun depan, PSAK 71 ini akan berlaku. Kredit akan tumbuh konservatif, dan tidak akan lagi ada pertumbuhan kredit sampai 20% seperti yang pernah ada pada 6 tahun lalu," katanya belum lama ini.

Bagi bank-bank kecil, Dendy menjelaskan perbaikan struktur operasional akan menjadi perhatian penting pada tahun depan.

Pasalnya, ketentuan PSAK 71 akan mendorong bank-bank kecil untuk membentuk sebuah divisi penelitian dan pengembangan agar dapat membuat sebuah prediksi sendiri.

Tujuannya, agar tidak mencadangkan kredit terlalu besar yang akan membuat kemampuan penyaluran kreditnya semakin turun.

"Bank kecil ini pasti akan mendapat kesulitan sekali. Tahun depan mereka akan semakin banyak menganalisis kondisi ekonomi keseluruhan, tidak hanya di daerah operasionalnya," ucapnya.

Sebagai informasi, PSAK 71 menggunakan forward looking dimana pencadangan menggunakan metode expected credit loss dalam waktu 12 bulan. Bank pun harus mampu memperkirakan kemungkinan terjadinya sebuah skenario makro ekonomi.

Pencadangan tersebut pun tidak dilakukan setelah kredit tersalur, melainkan tepat ketika kredit diterima oleh debitur.

Bagi bank-bank menengah, Dendy menyebutkan kondisi dimana penyaluran kredit yang sudah terlanjur lebih tinggi dibandingkan dengan dana masyarakat yang terkumpul, akan membuat mereka tak banyak melakukan ekspansi pada tahun depan.

"Memang cukup ironis. Karena bank kelas ini adalah kontributor utama bagi pertumbuhan ekonomi riil dan langsung menyentuh usaha mikro kecil menengah," ucapnya.

Sementara itu, bank-bank besar, menurutnya akan lebih menjaga kualitas kredit dan tumbuh secara konservatif. Pertumbuhan ekonomi yang masih belum pasti akan membuat ekspansi kredit semakin membebankan kinerja bank kelas ini mencetak laba.

"Secara struktural seperti itu. Jadi di tengah pertumbuhan ekonomi yang baik bank secara otomatis akan mengerem, tetapi tetap akan bisa jalan stabil jika nanti ada krisis. Itu tujuan PSAK 71 itu," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper