Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau WanaArtha Life meluncurkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau DPLK. Keberadaan produk DPLK membuat perseroan dapat menyuguhkan pelayanan menyeluruh bagi nasabahnya.
Peluncuran DPLK tersebut berlangsung pada Kamis (6/12/2019) di Jakarta, ditandai dengan prosesi peletakan totem oleh Direktur Utama WanaArtha Life Yanes Y. Matulatuwa, Presiden Komisaris WanaArtha Life Evelina F. Pietruschka, dan Komisaris Independen WanaArtha Life Sugiharto.
Yanes menjelaskan bahwa setelah melewati proses pembentukan unit bisnis dan persyaratan administratif yang cukup lama, WanaArtha Life mendapatkan izin pembuatan DPLK dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kini unit bisnis tersebut telah siap membantu nasabah perorangan dan korporasi untuk merencanakan masa pensiun.
"Kami berkomitmen untuk ikut serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya mempersiapkan hari tua melalui WanaArtha DPLK. Kami terus berusaha mewujudkan terciptanya kesejahteraan bagi karyawan yang telah bekerja untuk perusahaan hingga memasuki masa pensiunnya," ujar Yanes dalam sambutannya, Kamis (6/12/2019).
Dia menjelaskan bahwa setidak terdapat tiga manfaat utama apabila mengikuti WanaArtha DPLK, yakni adanya persiapan masa pensiun dengan nyaman, adanya kepastian kesinambungan penghasilan pada masa pensiun, dan merupakan program perusahaan yang dapat menyejahterakan karyawan.
Evelina menjelaskan bahwa keberadaan DPLK membuat layanan WanaArtha Life menjadi semakin lengkap. Menurut dia, nasabah bisa mendapatkan layanan proteksi dan jaminan pensiun sekaligus melalui WanaArtha.
"DPLK merupakan salah satu upaya kami untuk memberikan pelayanan menyeluruh, yaitu one stop service bagi seluruh nasabah, karena ada asuransi dan DPLK," ujar Evelina.
Adapun, menurut Kabid Humas & Pelayanan Konsumen Asosiasi DPLK Syarifudin Yunus, DPLK WanaArtha merupakan perusahaan DPLK ke-26 di Indonesia, dari total 27 perusahaan. Dia berharap keberadaan unit bisnis baru tersebut dapat memperluas pasar DPLK yang saat ini masih relatif masih kecil.
Berdasarkan laporan OJK, penetrasi lembaga dana pensiun di Indonesia masih di bawah 6% dari jumlah karyawan. Hal tersebut disebabkan oleh masih kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya persiapan dana pensiun.