Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Jiwasraya Tidak Mampu Bayar Klaim Jatuh Tempo Akhir 2019

Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyatakan tidak mampu membayar klaim jatuh tempo pada akhir tahun ini senilai Rp12,4 triliun.
Pejalan kaki melintas di dekat logo PT Asuransi Jiwasraya, di Jakarta, Jumat (12/10/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Pejalan kaki melintas di dekat logo PT Asuransi Jiwasraya, di Jakarta, Jumat (12/10/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyatakan tidak mampu membayar klaim jatuh tempo pada akhir tahun ini senilai Rp12,4 triliun.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko dalam rapat dengar pendapat jajaran direksi perseroan dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (16/12/2019) di Gedung DPR, Jakarta.

Dia menjabarkan bahwa saat ini Jiwasraya masih mengalami tekanan likuiditas dan belum terjadi perbaikan kondisi. Manajemen Jiwasraya saat ini menurutnya terus mengupayakan perbaikan, salah satunya melalui pembentukan anak usaha Jiwasraya Putra.

Menurut Hexana, pembentukan anak usaha merupakan upaya pencarian sumber dana paling memungkinkan dilakukan perseroan, tetapi belum dapat tuntas dalam akhir tahun ini karena masih berada dalam proses due diligence dengan delapan calon investor.

"Tentu itu tidak bisa [membayarkan klaim jatuh tempo akhir 2019], sumbernya [dana] dari corporate action. Makanya saya memohon maaf kepada seluruh nasabah, dari awal saya menyampaikan saya tidak bisa memastikan tanggalnya [pembayaran klaim] kapan karena ini semuanya dalam proses," ujar Hexana.

Berdasarkan dokumen keuangan Jiwasraya yang diperoleh Bisnis, perseroan memiliki kebutuhan likuiditas Rp16,13 triliun untuk membayar klaim jatuh tempo. Kewajiban tersebut terdiri dari Rp12,4 triliun untuk pembayaran klaim dalam kurun Oktober–Desember 2019 dan Rp3,7 triliun pada 2020.

Hexana menegaskan bahwa pihaknya bekomitmen tidak akan menunda pembayaran klaim saat perseroan mendapatkan masukan uang. Dia pun menjelaskan bahwa Jiwasraya telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pembayaran klaim secara bertahap karena keterbatasan kas.

"Intinya, kami tidak akan menunda pembayaran once deposite-nya ada, dari mana itu? Dari strategic partner. Kapan? Paling lambat by time table, target kuartal I 2020 sudah dilakukan deposit tahap pertama," ujar Hexana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper