Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor 30/SEOJK.03/2019 tentang Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Surat edaran tersebut resmi diterbitkan akhir 2019, dan efektif berlaku per 1 Januari 2020. Edaran ini mengatur perincian tentang format laporan tahunan dan laporan keuangan publikasi yang harus dibuat BPRS.
Dalam ringkasan eksekutif yang dikutip dari laman OJK disebutkan, BPRS wajib menyampaikan laporan tahunan paling lambat 30 April kepada OJK. Penyampaian laporan ini dilakukan secara daring.
BPRS juga wajib membuat laporan keuangan publikasi (LKP) yang paling sedikit memuat laporan keuangan serta informasi lain.
Hal-hal lain yang dimaksud di antaranya kualitas aset produktif, rasio keuangan, susunan anggota Direksi, tabel distribusi bagi hasil, laporan sumber dan penyaluran dana zakat dan wakaf, serta laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan.
“LKP diumumkan untuk laporan keuangan posisi akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Pengumuman tersebut dilakukan paling lambat 1 bulan sejak periode pengumuman,” mengutip surat OJK.
Menanggapi Surat Edaran tersebut, Ketua Kompartemen BPRS Asbisindo Cahyo Kartiko mengatakan bahwa BPRS telah siap membuat laporan tahunan dan LKP sesuai standar otoritas.
Cahyo menyebut, OJK sudah melakukan sosialiasi dan pendampingan kepada BPRS untuk melakukan uji coba proses pelaporan melalui program pelaporan terintegrasi (APOLO).
“Hal ini sejalan dengan kebijakan sentralisasi/integrasi laporan BPRS dan bagian dari pelaksanaan prinsip tata kelola di BPRS. Terutama terkait dengan transparansi laporan keuangan BPRS kepada para stakeholder,” kata Cahyo kepada Bisnis, Jumat (3/1/2020).
Menurut Cahyo, sebelum SE OJK ini terbit BPRS juga telah melaksanakan pelaporan keuangan tahunan dan publikasi sesuai SE BI Nomor 7/52/DPbS tahun 2005.
Surat Edaran BI ini mengatur tentang Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi BPRS.