Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan bakal mendorong pelaksanaan investigasi lebih lanjut terhadap masalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa otoritas akan mendorong penegakan hukum yang dilakukan oleh BPK dan Kejaksaan Agung. Dugaan korupsi di tubuh Jiwasraya diperkirakan menyebabkan kerugian negara Rp13,7 triliun per Agustus 2019.
Menyikapi Hasil Pemeriksaan Investigasi Pendahuluan yang disampaikan oleh BPK dan Kejaksaan Agung, OJK akan membantu upaya penegakan hukum sesuai kapasitas dari otoritas.
Menurut Sekar, salah satu langkah yang dapat dilakukan OJK adalah dengan memenuhi berbagai kebutuhan penyelidikan.
"OJK akan memfasilitasi kebutuhan pelaksanaan investigasi lebih lanjut oleh BPK, sementara pemberian data dan informasi juga disampaikan dalam kaitannya mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," ujar Sekar kepada Bisnis, Kamis (9/1/2020).
Sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyatakan bahwa terdapat potensi risiko sistemik dari kasus gagal bayar Jiwasraya. Kerugian negara akibat kasus itu pun tengah diselidiki, diyakini akan lebih besar dari perkiraan awal Kejaksaan Agung senilai Rp13,7 triliun.
Baca Juga
Menurut dia, masalah Jiwasraya merupakan kasus dengan skala yang sangat besar. Kondisi tersebut membuat BPK bersama penegak hukum perlu mengambil kebijakan dengan hati-hati karena terdapat risiko yang menghantui.
"Kasus Jiwasraya ini cukup besar skalanya, bahkan saya katakan ini gigantik, sehingga memiliki risiko sistemik," ujar Agung dalam konferensi pers di Kantor BPK, Jakarta pada Rabu (8/1/2020).
Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Hotbonar Sinaga menilai bahwa OJK merupakan pihak yang berhak menyatakan status adanya dampak sistemik dari kasus Jiwasraya. Namun, dia menilai tepat jika BPK menyatakan terdapat potensi dampak sistemik dari kasus tersebut.
Menurut Hotbonar, jika terdapat dampak sistemik, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang mencakup Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) harus segera turun tangan meredam risikonya.
"Kalau tidak ditangani dengan baik bisa berakibat negatif terhadap aspek makro, khususnya industri asuransi jiwa, kemudian terhadap lembaga jasa keuangan, hingga perekonomian nasional," ujar Hotbonar kepada Bisnis, Rabu (8/1/2020).
Dia menjelaskan bahwa Kementerian BUMN selaku pemegang saham dan OJK harus konsentrasi penuh dalam mengatasi masalah Jiwasraya. Menurut Hotbonar, kedua lembaga tersebut jangan sampai menerapkan langkah coba-coba, justru perlu melakukan upaya penyehatan dalam waktu sesingkat-singkatnya.