Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Ajukan Klaim Asuransi Banjir Rp50,6 Miliar

Kementerian Keuangan mengajukan klaim terhadap aset atau barang milik negara (BMN) terdampak banjir kepada konsorsium asuransi dengan total nilai pertanggungan diperkirakan mencapai Rp50,6 miliar.
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan mengajukan klaim terhadap aset atau barang milik negara (BMN) terdampak banjir kepada konsorsium asuransi dengan total nilai pertanggungan diperkirakan mencapai Rp50,6 miliar.

"Akhir tahun lalu kami baru mulai mengasuransikan BMN di lingkungan Kemenkeu dan kebetulan sekali, awal tahun ini terdampak banjir," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Isa Rachmatarwata di Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Isa merinci BMN yang terdampak banjir yakni gedung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibitung, KPP Pratama Cibinong, dan KPP Pratama Bekasi Utara. Selain itu, KPP Pratama Bekasi Selatan dan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Tipe A Jakarta.

Rinciannya, untuk KPP Pratama Cibitung nilai pertanggungan diperkirakan mencapai Rp8,4 miliar, KPP Pratama Cibinong sekitar Rp6,3 miliar dan KPP Pratama Bekasi Utara Rp1,5 miliar, KPP Pratama Bekasi Selatan Rp24,9 miliar dan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Tipe A Jakarta sebesar Rp9,5 miliar.

Sementara itu, Direktur Barang Milik Negara DJKN Encep Sudarwan menambahkan Kemenkeu sebelumnya sudah mengasuransikan BMN yang perpanjangan polisnya baru ditandatangani pada 31 Desember 2019.

Tepat sehari setelah menandatangani cover note asuransi, lanjutnya, banjir melanda Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi serta beberapa daerah lainnya.

"Kemudian kami tanggal 3 Januari 2020 langsung mengajukan klaim kepada konsorsium asuransi," ucapnya.

Saat ini, asuransi baru sebatas bangunan dan gedung, sedangkan untuk kendaraan dan aset lainnya, kata dia, akan ditanggung secara bertahap.

Terkait dengan pengajuan klaim itu, Konsorsium Asuransi BMN telah mengirimkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan itu. Tim juga sedang menghitung nilai kerugian atas BMN tersebut termasuk bisa atau tidak dilakukan klaim atas kerugian asuransi.

Mulai 2019, Kemenkeu mengasuransikan 1.360 BMN senilai Rp10,8 triliun dengan nilai premi Rp21 miliar berupa gedung dan bangunan kepada konsorsium asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper