Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaga Industri Asuransi, Pemerintah Siapkan Desain Lembaga Penjamin Polis

Saat ini, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan desain pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP).
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019)./ANTARA FOTO-Galih Pradipta
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019)./ANTARA FOTO-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah mempersiapkan pembentukan Lembaga Penjamin Polis untuk menangani permasalahan di industri asuransi Indonesia.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah terus melakukan persiapan dalam membuat desain Lembaga Penjamin Polis (LPP). Dalam pembentukan lembaga ini, pemerintah bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti dilansir Antara, Senin (13/1/2020), dia menerangkan pendirian LPP adalah amanat Pasal 53 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi dan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis.

“UU asuransi mengamanatkan pendirian dari yang namanya Lembaga Penjamin Polis. Nah, ini diamanatkan, dibentuk dengan UU,” tutur Suahasil di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Senin (13/1).

Dia mengungkapkan pendirian LPP perlu berkoordinasi juga dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena diperlukan UU untuk pembentukannya.

“LPP itu membutuhkan UU juga untuk pembentukannya. Jadi, UU itu merupakan pekerjaan rumah yang tentu kita tahu kalau dia merupakan UU maka memerlukan koordinasi dengan DPR dalam proses persetujuannya,” sambung Suahasil.

Pada Jumat (10/1), ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai pemerintah perlu mempercepat pendirian lembaga penjaminan polis menyusul permasalahan gagal bayar di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Itu merupakan bagian terpenting sebagai pelajaran dari kasus Asuransi Jiwasraya," ucapnya.

Selain memberikan jaminan, kehadiran LPP diyakini dapat memberikan kenyamanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi. Lembaga itu diharapkan dapat berperan seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di industri perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper