Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan bertemu Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk membicarakan kemungkinan peningkatan keamanan data masyarakat pengguna layanan daring perbankan.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo mengatakan, dalam pertemuan nanti otoritas akan mendorong BRTI agar mewajibkan adanya perubahan mekanisme perubahan kartu SIM seluler.
Dalam usulannya, OJK menginginkan agar nantinya masyarakat harus melakukan konfirmasi ke pihak bank dan operator sebelum mengganti kartu SIM.
“Artinya dari pemegang SIM menyatakan ke bank bahwa dia hilang SIM card-nya, dan dari operator menyatakan ke bank bahwa ada nasabahnya yang mengaku kehilangan dan sedang memproses penggantian SIM card. Dengan adanya konfirmasi ini bisa meminimalkan potensi terjadinya fraud,” ujar Anto kepada Bisnis, Selasa (21/1/2020).
Menurut Anto, selama ini tak semua bank dan operator seluler melakukan konfirmasi dua pihak dalam melayani nasabah yang hendak mengganti nomor seluler. Hal ini menyebabkan munculnya potensi tindak pidana penipuan.
Baru-baru ini seorang wartawan senior Ilham Bintang telah menjadi korban pembobolan rekening dengan menggunakan modus ini. Akibat pembobolan yang diderita, seluruh dana milik Ilham Bintang di beberapa bank dan layanan keuangan raib.
“OJK hanya bisa rekomendasikan dan usulkan ke BRTI karena yang punya kewenangan mengatur dan mengawasi operator seluler ada di sana. Itu cara mencegah paling sederhana. Pencegahan lainnya nanti saya akan bicara dengan BRTI karena dengan adanya teknologi kemungkinan ada cara-cara lain,” ujarnya.