Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Erick Thohir Perkirakan Tunggakan Jiwasraya Dicicil Maret 2020

Kementerian BUMN menyebutkan dibutuhkan skema holding untuk membuat Jiwasraya memiliki kemampuan membayar uang nasabah.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir (tengah), Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo (baju putih) dan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko menyampaikan skema penyelamatan dana nasabah di Panja Komis VI DPR RI pada Rabu (29/1/2020) / Bisnis - Arif Gunawan
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir (tengah), Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo (baju putih) dan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko menyampaikan skema penyelamatan dana nasabah di Panja Komis VI DPR RI pada Rabu (29/1/2020) / Bisnis - Arif Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diperkirakan baru akan mendapatkan kembali uangnya pada Maret 2020.

Menteri Badan Usaha Milik Negara UMN Erick Tohir menyatakan dalam upaya penyehatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), pemerintah merancang pembayaran tunggakan klaim dilakukan mulai akhir Maret 2020.

"Kami berkoordinasi dengan Kemekeu [Kementerian Keuangan], dan Otoritas Jasa Keuangan untuk solusi terbaik [masalah Jiwasraya]. Kami ingin ada pencarian akhir Maret, kalau bisa lebih cepat. Kami harapkan tim bekerja profesional dan transparan, salah satunya lewat upaya pembentukan holding asuransi," kata Erick di DPR RI, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Erick tidak merinci skema yang disiapkan agar nasabah mendapatkan kembali uang yang mereka tanam di asuransi milik negara tersebut kembali. Meski begitu ia meyakini holding menjadi solusi paling tepat untuk mengembalikan uang miliki nasabah. Berdasarkan data data terakhir yang dimiliki Kementerian BUMN nilai bayar klaim menunggak di Jiwasraya mencapai Rp16 triliun. Selain itu perusahaan harus menambah modal sebanyak Rp28 triliun untuk mencapai solvabilitas sesuai ketentuan sebesar 120%.

Dalam kesempatan terpisah, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebutkan pihak yang paling bertanggung jawab atas gagal bayar polis seperti kasus Jiwasraya atau perusahaan asuransi lainnya adalah pemegang saham.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo menyebutkan regulator merupakan penjaga lapis ketiga atas kondisi industri. Pihak yang seharusnya memiliki peran lebih besar  adalah pemegang saham sebagai pemilik atau lapis pertama dan komisaris sebagai lapis kedua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper