Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jiwasraya: OJK Dinilai Cuci Tangan, Gagal Lakukan Pengawasan

Otoritas Jasa Keungan (OJK) dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan untuk mencegah kehancuran PT Asuransi Jiwasraya dan dianggap melakukan pembiaran investasi saham.
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keungan (OJK) dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan untuk mencegah kehancuran PT Asuransi Jiwasraya dan dianggap melakukan pembiaran investasi saham.

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), Anis Byarwati mengatakan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya bisa buang badan dan tidak melakukan apapun dalam penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Menurut Anis, OJK tidak sepantasnya cuci tangan, karena akar dari semua masalah ini dalah akibat kelalaian pengawas dari lembaga itu. Bahkan Anis mencurigai ada indikasi pembiaran dari OJK.

"Ketika Jiwasraya mau menanamkan investasi, itu kan mereka harus lapor ke OJK. Jadi ada pembiaran oleh OJK. Kalau OJK benar dalam hal pengawasan, niscaya tidak sampai begini. Kebusukan yang terjadi begitu lama dan BPK telah melaporkan hasilnya tapi dibiarkan oleh OJK," sesal Anis di Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Maka dari itu tegas Anis, dalam kasus Jiwasraya, OJK tidak bisa menghindar dan menyalahkan pihak lain.

"Saya baca di media, OJK buang badan dan mengatakan hanya ring tiga dari aspek pengawasan. Ya nggak bisa begitu, OJK itu lembaga yang memang dibentuk untuk melakukan pengawasan di sektor industri keuangan. Jadi ngak bisa lepas tangan seperti itu," tegasnya.

Selanjutnya Anis mengakui bahwa dia bisa memahami adanya desakan publik agar Komisioner OJK mengundurkan diri sebagai pertanggungjawaban moral. Tuntutan itu, kata Anis, selayaknya dipenuhi oleh jajaran Komisioner OJK.

"Dengan kondisi yang bobrok ini, Komisioner OJK kalam-kalam aja dan buang badan. Harusnya ada pertanggungjawaban moral ke publik mengundurkan diri," pungkas dia.

Diketahui sebelumnya Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo mengatakan bahwa pihaknya selaku regulator merupakan penjaga lapis ketiga atas kondisi Jiwasraya.

Menurutnya, Pihak yang seharusnya memiliki peran lebih besar adalah pemegang saham sebagai pemilik atau lapis pertama dan komisaris sebagai lapis kedua.

"[Ini OJK] bukan dalam konteks defensif atau membela diri, tapi yang pertama harus mengatasi masalah itu kan pemilik, kemudian untuk mengawasi jalannya perusahaan ini biasanya menunjuk komisaris untuk melakukan pengawasan," ujar Anto, Selasa (28/1/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper