Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perkuat Aspek Hukum Pialang Asuransi, Apparindo Gaet Retainer Lawyer

Fungsi utama dari konsultan hukum tersebut adalah membantu asosiasi saat memerlukan pendapat terkait aspek hukum dan membantu asosiasi menyusun masukan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait regulasi yang akan diterbitkan.
Pelantikan pengurus Apparindo, Kamis (30/1/2020) di Grand Sahid Hotel, Jakarta/Bisnis-Wibi Pangestu P.
Pelantikan pengurus Apparindo, Kamis (30/1/2020) di Grand Sahid Hotel, Jakarta/Bisnis-Wibi Pangestu P.

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi Indonesia atau Apparindo resmi menggandeng konsultan hukum tetap atau retainer lawyer untuk memberikan masukan terkait aspek legal perusahaan pialang asuransi dan usulan regulasi bagi otoritas.

Ketua Apparindo Mohammad Jusuf Adi menjelaskan bahwa pengangkatan retainer lawyer tersebut bersamaan dengan pelantikan pengurus Apparindo periode 2019–2022 pada Kamis (30/1/2020) di Jakarta.

Adi menuturkan bahwa fungsi utama dari konsultan hukum tersebut pertama adalah membantu asosiasi saat memerlukan pendapat terkait aspek hukum. Apparindo akan membuat perbaikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang mengadopsi kondisi terkini.

"AD/ART ini harus mengadopsi perubahan regulasi, peningkatan bisnis, termasuk peningkatan jumlah anggota. Kami tidak ingin AD/ART yang akan kami mintakan persetujuan anggota di masa yang akan datang menimbulkan conflict of interest," ujar Adi, Kamis (30/1/2020).

Kedua, konsultan hukum tersebut bertugas untuk membantu asosiasi menyusun masukan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait regulasi yang akan diterbitkan. Menurut dia, saat ini Apparindo memiliki kapasitas untuk memberikan masukan teknis bisnis tetapi tidak dengan aspek legalnya.

Apparindo menilai aspek hukum tersebut penting karena praktik bisnis pialang tak bisa lepas dari aspek legal, mulai dari penerbitan polis hingga pendampingan proses klaim.

"Kami sepertinya belum banyak fokus untuk memberikan masukan dari sisi konsekuensi legal apabila sesuatu dilaksanakan, oleh karena itu harapannya dari sisi retainer dapat memberikan masukan yang tidak akan menimbulkan gejolak hukum di masa yang akan datang," ujar dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper