Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonom Nilai OJK Perlu Tingkatkan Pengawasan Perbankan

Ada baiknya permasalahan-permasalahan di beberapa entitas bank, yang telah lama berlarut, segera diselesaikan untuk menjaga muruwah otoritas pengawas.
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Para ekonom menilai pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap sektor perbankan perlu ditingkatkan.

Pasalnya, beberapa entitas bank saat ini masih berupaya keluar dari permasalahan masing-masing. Misalnya, PT Bank Muamalat yang belum menemui titik terang dalam perbaikan modal akibat pembiayaan bermasalah.

Teranyar, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. mendapat panggilan dari Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR lantaran dugaan window dressing dan praktik korupsi.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan otoritas pengawas sudah melakukan tugas dengan sangat baik. Terlepas dari permasalahan di atas, stabilitas sistem keuangan selalu dilaporkan secara transparan dengan hasil yang dapat terus dikendalikan.

"Kalau secara menyeluruh sudah sangat bagus, permasalahan tentunya ada dan cukup pelik. Namun, itu tidak bisa menjadi indikator bahwa stabilitas sistem keuangan terganggu dan OJK belum dapat menjalankan tugas dengan benar," katanya, Senin (3/2/2020).

Kendati demikian, Piter menyebutkan pengawasan perbankan juga tetap perlu ditingkatkan. Otoritas pengawas juga perlu memperbaiki narasi yang cenderung terlalu fokus pada pertumbuhan ekonomi.

"Tidak salah OJK jika ingin berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi karena mereka adalah penjamin stabilitas. Namun, masih banyak pengawasan yang perlu banyak ditingkatkan," ucapnya.

Senada, Asisten peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Dendy Indramawan menyatakan pengawasan OJK masih perlu ditingkatkan seiring dengan masih cukup tingginya permasalahan di industri keuangan, khususnya di sektor perbankan.

Selain dalam pengawasan, Dendy menyebutkan perumusan aturan-aturan dari OJK juga cenderung lamban. Contohnya, aturan terkait konsolidasi, yaitu perumusan Arsitektur Perbankan Indonesia (API) sudah dicanangkan lama.

"Perumusannya sudah lama sejak 2004, tetapi aturannya baru dapat direalisasi akhir 2019 dan belum selesai semua. Ini kan lambat sekali," katanya.

Dihubungi terpisah, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Elis Muldjiwati menyebutkan tugas otoritas pengawas memang cukup luas. OJK tidak hanya mengawasi perbankan, tetapi juga pasar modal, asuransi, dan industri keuangan nonbank (IKNB).

Elis juga menyoroti masih minimnya kualitas pengawasan di internal otoritas pengawas, lantaran masih banyak kaum milenial yang minim pengalaman.

"Bukannya menolak kaum milenial, tetapi tugas pengawasan ini perlu pengalaman, kematangan, kedewasaan, dan kebijaksanaan. Tidak bisa hanya sekadar tahu," ujarnya.

Optimalisasi kerja memang tidak dapat diwujudkan dalam jangka pendek. Namun, ada baiknya permasalahan-permaslahan yang telah lama berlarut segera diselesaikan untuk menjaga muruwah otoritas pengawas.

Apalagi, bank adalah bisnis yang menjual jasa kepercayaan. Fungsi intermediasi akan lebih baik jika masyarakat semakin percaya kepada bank sekaligus otoritas pengawasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper