Bisnis.com, JAKARTA – Kasus gagal bayar yang mendera PT Asuransi Jiwa Jiwasraya dan mandeknya pembayaran klaim Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera membuat para nasabah yang memegang polis kedua perusahaan bimbang.
Apakah pembayaran premi polis yang sudah berjalan cukup panjang akan diteruskan atau dihentikan sepihak dengan memohon nilai tebus (surrender value). Padahal akumulasi iuran yang ditempatkan kepada perusahaan sudah cukup besar sementara nilai tebus relatif kecil dibandingkan iuran.
Anggota Dewan Kehormatan Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) Kapler A. Marpaung menuturkan kedua kasus sama-sama memiliki potensi gagal bayar. Meski begitu pemegang polis Jiwasraya relatif lebih beruntung.
“Kedua perusahaan asuransi menjanjikan akan membayar,tetapi lebih berani pemilik Jiwasraya yang kebetulan adalah negara,” kata Kapler, Rabu (5/2/2020).
Asuransi Jiwasraya melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebutkan akan mulai mencicil uang nasabah pada Maret 2020. Demikian juga dengan Bumiputera, perusahaan menyebutkan membayar begitu tersedia uang kas dalam rekening perusahaan.
Kapler menyebutkan jika meminta nilai tebus, posisi perusahaan tidak dapat memenuhi dalam waktu dekat. Nilai tebus juga dipastikan sangat kecil dikarenakan pada tahun awal perusahaan terlebih dahulu menyelesaikan biaya akuisisi.
Baca Juga
“Jadi, jika mau mengajukan surrender,nilainya pun harus dipertimbangkan karena pasti nilai lebih kecil dari akumulasi premi yang telah dibayarkan. Bahkan nilai tebusnya sangat kecil sehingga membuat Pemegang Polis terkejut,” katanya.
Dengan kondisi yang relatif sulit bagi nasabah ini, Kapler yang juga mengajar pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada itu menyarankan nasabah tetap melanjutkan membayar polis sesuai waktu kontrak. Meski begitu keputusan ini diambil sambil memantau kepastian keberlanjutan perusahaan.
“Ini [melanjutkan atau menghentikan pembayaran premi] tergantung persepsi kita terhadap risiko. Kaitannya dengan pemilik perusahaan. Kalau Kita yakin kepada pemilik atau pemegang saham, why not?,” katanya.
Untuk itu Kapler menyarankan pemegang polis meminta pernyataan kesanggupan bayar dari perwakilan pemilik. Pada kasus AJIB Bumiputera dimana pemegang polis adalah pemilik perusahaan komitmen harus diberikan oleh badan perwakilan anggota (BPA).
“Khusus Bumiputera, ada tidak jaminan wakil perusahaan yaitu BPA? Kalau Jiwasraya, kita kan masih yakin pemerintah akan bertanggung jawab. Jadi ini masalah Jaminan. Kalau ada yang menjamin, teruskan sampai akhir,” katanya.