Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Ganti Nama KNKS Jadi KNEKS

Tidak hanya mengubah nomenklatur komite tersebut, Presiden Joko Widodo menugaskan kepada KNEKS untuk mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Ma\'ruf Amin (kanan) sebelum memimpin rapat kabinet terbatas tentang akselerasi peningkatan peringkat kemudahan berusaha di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/2/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Ma\'ruf Amin (kanan) sebelum memimpin rapat kabinet terbatas tentang akselerasi peningkatan peringkat kemudahan berusaha di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/2/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA–Presiden Jokowi memutuskan untuk mentransformasi Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Hal ini tertuang dalam beleid baru yang diundangkan pada 10 Februari 2020 yakni Peraturan Presiden (Perpres) No. 28/2020 tentang KNEKS.

Tidak hanya mengubah nomenklatur komite tersebut, Presiden Joko Widodo menugaskan kepada KNEKS untuk mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Secara struktural, KNEKS diketuai sendiri oleh Presiden dan Wakil Presiden merupakan Wakil Ketua KNEKS.

Berbeda dengan KNKS, Wakil Presiden memiliki tugas sebagai ketua harian yang membantu ketua dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi KNEKS serta memberikan arahan kepada sekretaris, anggota, dan manajemen eksekutif.

Dalam mendukung pelaksanaan tugas pimpinan KNEKS, Perpres No. 28/2020 menunjuk Menteri Keuangan sebagai sekretaris yang melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja manajemen eksekutif serta menyampaikan laporannya secara berkala kepada ketua dan wakil ketua selaku ketua harian.

Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, fungsi sekretaris dalam dalam Perpres No. 91/2016 dilaksanakan oleh Menteri PPN/Bappenas.

Dengan berlakunya Perpres No. 28/2020, pembiayaan, pegawai, perlengkapan dan aset, serta dokumen pada Manajemen Eksekutif KNKS dialihkan dari Kementerian PPN/Bappenas kepada Kementerian Keuangan.

Pengalihan ini dilaksanakan paling lama dalam waktu satu tahun sejak berlakunya Perpres No. 28/2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper