Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Terpopuler Finansial, Pay Later Jadi Pesaing Bisnis Kartu Kredit

Pay Later yang disebut jadi pesaing bisnis kartu kredit menjadi berita terpopuler di kanal Finansial Bisnis.com pada Jumat (14/2/2020).
Head of Strategy and Innovation Lab OVO Abraham Viktor  memperkenalkan fitur terbaru OVO PayLater saat peluncurannya di Jakarta, Jumat (10/5/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Head of Strategy and Innovation Lab OVO Abraham Viktor memperkenalkan fitur terbaru OVO PayLater saat peluncurannya di Jakarta, Jumat (10/5/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

1. Pay Later Jadi Pesaing Bisnis Kartu Kredit

Maraknya produk digital pay later diyakini menjadi penyebab melambatnya pertumbuhan bisnis kartu kredit.

General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Martha mencatat selama 2019 pertumbuhan penggunaan kartu kredit hanya 5 persen. Padahal tahun sebelum sebelumnya bisnis pembiayaan melalui kartu kredit dapat tumbuh 8 persen sampai 9 persen.

Baca berita lengkapnya di sini.

2. Bank Sinarmas Asuransikan Kredit Dengan Premi Rp1,5 Triliun

PT Bank Sinarmas Tbk. mengasuransikan portofolio kreditnya untuk memperbaiki kualitas aset.

Dalam keterbukaan yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (14/2/2020), manajemen Bank Sinarmas menginformasikan pada 15 November 2019 terjadi kesepakatan dengan PT Asuransi Simas Insurtech dalam memberikan perlindungan terhadap portofolio perseroan.

Baca berita lengkapnya di sini.

3. Laba Pegadaian Naik 48,76 Persen, Ini Strateginya

PT Pegadaian (Persero) tercatat berhasil mendongkrak laba sebesar 48,76 persen di sepanjang 2019 lalu. Apa saja strateginya?

Direktur Keuangan Pegadaian Ninis Kesuma Adriani memaparkan strategi bisnis terintegrasi menjadi kunci perusahaan tumbuh dengan kokoh pada 2019 lalu. Strategi ini mencakup seluruh lini usaha perusahaan.

Baca berita lengkapnya di sini.

4. Gagal Bayar Perusahaan Asuransi, OJK Bicara Sanksi Administratif

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK akan mengklasifikasikan perusahaan industri keuangan non bank atau IKNB menjadi lima tingkat.

Industri Keuangan Non Bank mencakup industri asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, modal ventura, perusahaan pialang hingga lembaga keuangan mikro.

Baca berita lengkapnya di sini.

5. OJK Kelompokkan Kesehatan Perusahaan Asuransi, Pengamat : Belajar dari Kasus Jiwasraya

Pengelompokan tingkat kesehatan perusahaan di industri keuangan non bank atau IKNB dinilai dapat mempermudah pengawasan dan percepatan penyehatan.

Risk Monitoring Committee PT Sompo Insurance Indonesia Irvan Rahardjo menyebutkan langkah pembuatan Peraturan OJK (POJK) baru untuk menjaga tata kelola di industri asuransi merupakan hal positif. Pengelompokan sekaligus dapat mempermudah tugas otoritas.

Baca berita lengkapnya di sini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ahmad Rifai
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper