Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klaim Polis Tradisional Jiwasraya Dibayar Lebih Awal? Belum Pasti

Kementerian BUMN dan Jiwasraya menyebutkan skema pembayaran nasabah masih dibahas.
Nasabah produk saving plan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) meminta penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait klaim polis jatuh tempo miliknya Rabu, (12/2/2020). / Bisnis-Wibi Pangestu
Nasabah produk saving plan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) meminta penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait klaim polis jatuh tempo miliknya Rabu, (12/2/2020). / Bisnis-Wibi Pangestu

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjawab diplomatis prioritas pembayaran klaim atas nasabah kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Jiwasraya.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan pihaknya belum dapat menentukan nasabah mana yang akan memperoleh pembayaran klaim lebih awal. Pasalnya keputusan diambil setelah memperhatikan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI.

"Kementerian dan Komisi VI baru membahas opsi-opsi dan simulasi skenario penyelamatan nasabah dan koordinasi secara umum," kata Arya, Selasa (25/2/2020).

Sikap ini berbeda dengan pernyataan terdahulu. Sebelumnya Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyampaikan pemegang polis tradisional akan menjadi prioritas dalam atas klaim yang tertunda sejak Oktober 2018.

"Karena kami tahu polis tradisional pemiliknya merupakan pensiunan, para pegawai. Kami akan rapikan dulu itu. Jadi dalam batch pertama pembayaran kami utamakan dulu untuk polis-polis tradisional," ujar Tiko pada Rabu (5/2/2020).

Sementara itu, Direktur Utama Hexana Tri Sasongko menjelaskan bahwa penentuan nasabah yang akan memperoleh manfaat lebih awal merupakan salah satu kebijakan yang belum ditentukan, baik oleh Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas Jiwasraya maupun manajemen perseroan.

Dia menjelaskan penentuan segmen nasabah tersebut harus mempertimbangkan banyak aspek, termasuk penentuan langkah penyehatan Jiwasraya secara menyeluruh. Oleh karena itu, manajemen bersama pemerintah akan mengkaji hal tersebut dalam satu bulan ke depan.

"[Penentuan nasabah yang akan dibayarkan lebih awal] itu termasuk skema yang belum dimatangkan, karena masih harus banyak mempertimbangkan banyak aspek. Saya masih belum bisa komen [mengenai apa saja pertimbangannya], masih dikasih satu bulan untuk menentukan," ujar Hexana kepada Bisnis, Selasa (25/2/2020).

Dia pun menjelaskan bahwa Jiwasraya masih mencari sumber dana untuk membayar kewajibannya kepada nasabah, baik pemegang polis tradisional maupun saving plan. Meskipun begitu, dia optimistis pembayaran klaim akan dimulai pada Maret 2020.

Sementara itu, berdasarkan dokumen yang disampaikan direksi ke DPR RI, nasabah Jiwasraya mencapai 5,5 juta pemegang polis. Dari jumlah ini sebanyak 5,18 juta polis dikategorika sebagai nasabah korporasi.

Untuk ritel atau perorangan, Jiwasraya memiliki nasabah 306.966 polis. Sementara produk saving plan yang menjadi sumber gagal bayar sebanyak 46.457 polis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper