Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Cipta Kerja Harus Akomodir Asuransi bagi Freelance Teknologi

Perkembangan teknologi membuat pekerja lepas tumbuh semakin banyak.
Ketua Wantimpres 2015-2019 Sri Adiningsih./JIBI-Akhirul Anwar
Ketua Wantimpres 2015-2019 Sri Adiningsih./JIBI-Akhirul Anwar

Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja harus memasukan sektor informal dalam perlindungan asuransi wajib yang disiapkan pemerintah.

Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Periode 2015-2019 Sri Adiningsih menuturkan saat ini jumlah pekerja lepas atau gig akibat perkembangan teknologi semakin banyak di Tanah Air. Untuk itu dibutuhkan skema asuransi wajib agar para pekerja terampil namun mandiri ini tetap terlindungi.

"Di Singapura, pemerintahnya juga mendukung dalam artian berbagai kebijakan supaya ada asuransi untuk perlindungan bagi gig yang jumlahnya makin banyak. Saya tidak tahu bagaimana memasukkannya di dalam UU Ciptaker, tapi mungkin itu perlu diantisipasi masuk di dalamnya," kata Sri seperti dilansir Antara, Kamis (27/2/2020).

Menurutnya, rancangan undang-undang ini juga harus mengantisipasi dampak digitalisasi dan menyusutnya lapangan pekerjaan akibat teknologi.

"Pengaturan dan perpajakan dalam omnibus law Cipta Kerja ini perlu mendukung, memfasilitasi, agar proses disrupsi ataupun transformasi digital dan otomatisasi dapat mendorong pembangunan ekonomi dan mengamankan penerimaan negara berjalan dengan baik," ujar Sri.


Menurut ekonom senior dari Universitas Gadjah Mada ini, otomatisasi biasanya akan berdampak pada sistem di perusahaan, termasuk terhadap pengurangan tenaga kerja.

Terakhir, ia menekankan pentingnya memastikan keamanan data dan transaksi terjaga baik.Termasuk sebagai solusi permasalahan jangan panjang di Indonesia.

"Saya berharap omnibus law undang-undang yang sekarang ini tengah disiapkan oleh pemerintah dan nantinya akan dibahas bersama DPR, kita harap ini juga berjangka panjang. Bukan hanya mengatasi permasalahan yang kita hadapi, tapi juga antisipasi terhadap perubahan yang terjadi dan yang akan terjadi 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun yang akan datang," ujar Sri Adiningsih pula.

Dalam draf RUU Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah ke DPR, asuransi untuk jaminan kehilangan pekerjaan ini telah dimasukan ke dalam program yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Meski begitu, program ini menyasar para pekerja formal jika harus berhenti sebelum usia pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper