Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Batasi Bancassurance, Bank Mandiri Optimistis Bisa Jualan

Bancassurance merupakan salah satu sumber pendapatan non bunga perbankan.
Ilustrasi - Petugas teller menata uang rupiah di salah satu cabang Bank Mandiri di Jakarta, Rabu (19/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Ilustrasi - Petugas teller menata uang rupiah di salah satu cabang Bank Mandiri di Jakarta, Rabu (19/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. optimistis bisnis bancassurance perusahaan tumbuh meski Otoritas Jasa Keuangan berencana melakukan pembatasan.

Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar mengatakan permintaan produk bancassurance perseroan tetap tinggi. Dengan konsep pemasaran yang transparan maka perusahaan optimis pembatasan tidak akan berdampak besar.

"Kita siap saja, kita akan ikut dengan OJK, tidak mungkin tidak, kita yakin yang kita jual adalah produk-produk yang sudah dipahami dengan benar oleh nasabah," katanya, Rabu (26/2/2020).

Menurutnya, pembatasan yang rencananya akan dilakukan oleh OJK pastinya telah mempertimbangkan kasus yang terjadi pada Jiwasraya. Pembatasan produk bancassurance oleh OJK dinilai akan memperhitungkan kondisi produk asuransi yang dikeluarkan masing-masing bank.

"Kita kan mau panjang, sejauh ini kita tidak ada, jadi mau dibatasi apa, harusnya OJK tahu, yang dibatasi itu kan skema kemarin, kalau kembali ke insurance kita tetap kok tidak ada masalah," katanya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan regulator akan meninjau kembali banyaknya produk asuransi yang dipasarkan melalui kanal bancassurance. Secara khusus, otoritas akan menyoroti produk-produk asuransi yang mengandung investasi.

"Jadinya harus kami luruskan ke depan, instrumen mana saja yang boleh dijual lewat perbankan. Kalau itu proteksi oke lah, kalau investasi nanti dulu, akan kami lihat," ujar Wimboh pada Rabu (26/2/2020).

Menurutnya, otoritas telah melakukan diskusi panjang lebar bersama Bank Indonesia mengenai rencana pembatasan tersebut. Hasilnya, otoritas akan membuat ketentuan mengenai produk asuransi seperti bagaimana yang boleh dipasarkan melalui bancassurance.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper