Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dampak Virus Corona: Industri Asuransi Harus Siap Bayar Klaim

Pengamat asuransi menilai virus corona bukan merupakan risiko yang dikecualikan di polis asuransi kesehatan maupun asuransi jiwa.
Petugas kesehatan menyemprotkan cairan disinfektan kepada WNI ABK Diamond Princess dan barang bawaan saat turun dari kapal di Yokohama, Jepang, Minggu (2/3/3030). Pemerintah mengevakuasi 69 WNI ABK Diamond Princess yang dinyatakan negatif COVID-19 untuk dipulangkan ke tanah air dan diosevasi di pulau Sebaru Kecil, Kepulauan Seribu. ANTARA FOTO/HO/KBRI Tokyo
Petugas kesehatan menyemprotkan cairan disinfektan kepada WNI ABK Diamond Princess dan barang bawaan saat turun dari kapal di Yokohama, Jepang, Minggu (2/3/3030). Pemerintah mengevakuasi 69 WNI ABK Diamond Princess yang dinyatakan negatif COVID-19 untuk dipulangkan ke tanah air dan diosevasi di pulau Sebaru Kecil, Kepulauan Seribu. ANTARA FOTO/HO/KBRI Tokyo

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah pemerintah resmi mengumumkan dua kasus warga Indonesia terinveksi virus corona, industri asuransi diminta harus siap membayar klaim yang timbul akibat penyakit tersebut.

Pengamat asuransi Kapler A. Marpaung menjelaskan dalam konteks asuransi, risiko adalah ketidakpastian di masa yang akan datang.

"Asuransi memberikan proteksi terhadap kerugian atau kerusakan atas risiko yang tidak pasti, dan virus corona masuk kategori uncertainty [ketidakpastian] tersebut," ujarnya kepada Bisnis, Senin (2/3/2020).

Dari kondisi tersebut, menurutnya virus corona bukan merupakan risiko yang dikecualikan di polis asuransi kesehatan maupun asuransi jiwa.

Khusus di asuransi kesehatan, jenis polis umumnya yang dimiliki peserta merupakan unnamed perils, artinya tidak disebutkan jenis risiko atau penyakit yang dijamin, tetapi menyebutkan risiko atau penyakit yang dikecualikan.

Dia melanjutkan, virus corona tidak disebutkan sebagai jenis risiko atau penyakit yang dikecualikan dalam asuransi kesehatan, sehingga perusahaan asuransi yang menerbitkan polis asuransi kesehatan bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan atau biaya-biaya rumah sakit yang timbul karena virus yang berasal dari Wuhan, China tersebut.

Menurutnya polis asuransi kesehatan memang ada menyebut beberapa penyakit karena virus yang dikecualikan, seperti virus herpes, penyakit menular seksual, dan human papillomavirus (HPV).

"Dengan demikian, semua perusahaan asuransi yang menjual atau menerbitkan polis asuransi kesehatan, ya harus siap untuk membayar apabila ada tertanggung yang mengajukan klaim nantinya," ujarnya.

Selain asuransi kesehatan, polis asuransi perjalanan atau travel insurance, juga dinilai memberikan jaminan atas penyakit karena virus corona.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengonfirmasi bahwa terdapat dua orang warga Indonesia yang positif terjangkit virus corona. Keduanya merupakan perempuan berusia 64 tahun dan putrinya yang berusia 31 tahun.

“Tetapi, perlu saya sampaikan bahwa sejak awal pemerintah benar-benar mempersiapkan. Persiapan rumah sakit lebih dari 100 dengan ruang isolasi dengan standar isolasi yang baik,” katanya di Jakarta, Senin (2/2/2020).

Adapun, terkait dengan pencegahan Jokowi memastikan telah menjaga 135 pintu masuk ke Indonesia baik darat maupun udara. Pemerintah memastikan telah memiliki alat pendeteksi sesuai dengan protokol Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper