Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengimbau para pemilik polis asuransi jiwa untuk memeriksa kembali cakupan manfaat klaim dari polisnya. Pemeriksaan ini guna memastikan apakah polis yang dimiliki menanggung risiko dari virus corona setelah ada korban diumumkan.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menjelaskan secara umum, polis asuransi tidak mengecualikan dampak dari virus Covid-19. Hal tersebut berlaku sepanjang corona tidak dikategorikan ke dalam kondisi wabah atau pendemic oleh pemerintah.
"Mengingat polis asuransi yang dikeluarkan oleh setiap perusahaan asuransi berbeda-beda dan produk dari setiap perusahaan asuransi menawarkan manfaat klaim yang beragam," ujar Budi, Selasa (3/3/2020).
Menurutnya, jika nasabah asuransi kesulitan memahami polis yang dimiliki maka dapat bertanya dan meminta penjelesan kepada perusahaan asuransi penerbit.
Lebih lanjut dia menyebutkan, AAJI mengimbau masyarakat untuk selalu mempraktikan gaya hidup sehat. Sekaligus meningkatkan kewaspadaan akan sumber yang mungkin menjadi penyebab penularan.
“Masyarakat dihimbau untuk melakukan tindakan preventif, seperti mencuci tangan dengan sabun atau cairan berbasis alkohol, tidak menyentuh muka dan memeriksa suhu badan secara berkala,” katanya.
Baca Juga
Budi pun menjelaskan bahwa AAJI menanggapi positif terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020. Berdasarkan beleid tersebut, segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain.
Hal tersebut turut mencakup biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum Keputusan Menteri mulai berlaku, yakni pada 4 Februari 2020. Pemerintah akan menanggung biaya pengobatan pasien yang dirujuk ke rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah di kota masing-masing.