Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sejumlah multifinance kekurangan modal akan diakusisi oleh asing.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan saat ini masih ada 30 sampai 35 perusahaan pembiayaan (multifinance) yang masih harus memenuhi ketentuan batas modal minimal sebesar Rp100 miliar.
Bambang menyebutkan sejumlah perwakilan perusahaan pembiayaan kurang modal itu sudah melaporkan rencana transaksi bisnis masuknya investor baru.
"Dari 35 perusahaan itu berdasarkan laporan yang kami terima, ada beberapa yang sudah selesai prosesnya, tinggal posisi legalnya yaitu persetujuan pemegang saham. Banyak juga dari asing [jadi investor baru]," ujar Bambang, Selasa (11/3/2020).
Menurutnya, pemilik leasing kurang modal itu tidak semuanya berhasil meraih investor baru. Pemegang saham juga tidak memiliki kemampuan untuk menambah modal. Dampaknya, pemilik memutuskan memgakhiri bisnis leasing yang mereka miliki.
"Tahun lalu ada 2 perusahaan pembiayaan yang mengembalikan izin karena tidak mampu memenuhi ekuitas minimal 100 miliar, tahun ini kemungkinan akan ada yang masalahnya sama karena antara 30-35 perusahaan saat ini masih struggling [berjuang]," ujar Bambang.
Pihaknya mengaku sudah melakukan berbagai upaya dalam mendorong perusahaan pembiayaan berskala kecil ini, supaya segera memenuhi kewajiban modal minimal. Namun proses masih terus berjalan.
Berdasarkan data kinerja industri pembiayaan OJK 2019, nilai pembiayaan yang disalurkan tahun lalu mencapai Rp452triliun, yang dikontribusi paling besar dari pembiayaan konsumtif Rp317 triliun, lalu pembiayaan produktif, multiguna, dan investasi mencapai Rp124 triliun.