Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Simas Jiwa menyatakan akan membayar klaim kematian jika terdapat nasabahnya yang meninggal dunia akibat terjangkit virus corona atau Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Simas Jiwa Soegeng Wibowo mengatakan bahwa perkembangan penyebaran virus corona di Indonesia. Menurutnya, perusahaan asuransi akan turut berkontribusi dalam kondisi saat ini.
Soegeng menjelaskan bahwa polis asuransi jiwa dari perusahaannya mencakup perlindungan dari risiko seperti virus corona. Hal tersebut menurutnya tetap berlaku meskipun Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization atau WHO) telah menetapkan kasus corona sebagai pandemi.
"Meskipun virus corona sudah dinyatakan pandemi oleh WHO, Simas Jiwa akan tetap membayar klaim kematian akibat virus corona," ujar Soegeng kepada Bisnis, Minggu (15/3/2020).
Dia menjelaskan bahwa Simas Jiwa tidak memiliki produk asuransi kesehatan, sehingga tidak dapat menanggung biaya tes Covid-19. Meskipun begitu, risiko kematian akan tetap diproteksi oleh perseroan.
Soegeng menilai bahwa pihaknya akan terus mengevaluasi kebijakan cakupan manfaat tersebut hingga kondisi tertentu. Hal tersebut dilakukan manajemen untuk tetap menjaga ketahanan proses bisnis perseroan.
Baca Juga
"Keputusan itu akan kami tinjau kembali, melihat perkembangan [kasus corona di Indonesia]," ujarnya.
Soegeng menghimbau masyarakat umum dan para nasabah Simas Jiwa untuk selalu menjaga sistem kekebalan tubuh. Hal tersebut menurutnya dapat dilakukan dengan mengonsumsi makanan bernutrisi dan mengikuti arahan hidup sehat yang telah diumumkan kepada masyarakat oleh pemerintah.
Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa seiring perkembangan kasus corona, pemerintah akan meningkatkan langkah ekstra dalam menangani pandemi. Salah satunya yakni dengan meningkatkan pelayanan tes infeksi Covid-19 dan pengobatan secara maksimal.
Jokowi pun telah memerintahkan jajarannya untuk memberikan dukungan anggaran yang memadai untuk digunakan secara efektif dan efisien. Hal tersebut berkaitan dengan Undang-Undang 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang memungkinkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk memprioritaskan dan menggunakan anggaran secara cepat.
Selain itu, Menteri Keuangan pun telah mengeluarkan peraturan dan pedoman untuk penyediaan anggaran yang diperlukan oleh seluruh Kementerian Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Inilah saatnya bekerja bersama-sama, saling tolong menolong ,dan bersatu padu, gotong royong, kita ingin ini menjadi sebuah gerakan masyarakat agar masalah virus corona ini bisa tertangani dengan maksimal," ujar Jokowi pada Minggu (15/3/2020) di Istana Bogor.