Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia melakukan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik yang berlaku sejak 30 Maret sampai 29 Mei 2020, atau berakhirnya masa tanggap darurat yang ditetapkan oleh pemerintah.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengatakan penyesuaian tersebut dalam rangka mendukung upaya penanggulangan virus corona (Covid-19) yang dilakukan oleh Pemerintah untuk memitigasi penyebaran virus tersebut.
BI bersama otoritas terkait dan industri berkomitmen untuk menjaga kelancaran layanan sistem pembayaran dan transaksi keuangan untuk mendukung berbagai kegiatan ekonomi.
"Memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam memitigasi penyebaran Covid-19 serta mempertimbangkan hasil koordinasi dengan, antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri perbankan, dan penyelenggara jasa sistem pembayaran, BI menetapkan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (24/3/2020).
Adapun, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank.
BI akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asessmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.
Berikut penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik yang berlaku sejak 30 Maret sampai 29 Mei 2020:
A. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) menjadi sebagai berikut:
B. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) Perubahan jam operasional SKNBI menjadi sebagai berikut:
C. Layanan Operasional Kas Perubahan jam operasional Layanan Kas menjadi sebagai berikut:
D. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas Transaksi Operasi Pasar Terbuka (OPT) Rupiah dan Operasi Moneter Valas (OM Valas) yang semula dari pukul 08:00 s.d. 16:00 WIB disesuaikan menjadi pukul 09:00 s.d. 15:00 WIB. Sementara itu, transaksi Standing Facility (SF) yang semula dari pukul 16:00 s.d. 18:00 WIB disesuaikan menjadi pukul 15:00 s.d. 16:00 WIB. Selengkapnya sebagai berikut:
- Transaksi Operasi Moneter Rupiah
- Transaksi Operasi Moneter Valas