Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Sahabat Sampoerna Berkomitmen Bantu Nasabah Terdampak Corona

Bank Sahabat Sampoerna akan membuka pintu komunikasi untuk menjalankan skema restrukturisasi, khususnya bagi nasabah yang usahanya mengalami penurunan akibat dari virus corona.
Nasabah melakukan transaksi elektronik di kantor Bank Sahabat Sampoerna, Jakarta, Rabu (06/06)./JIBI-Endang Muchtar
Nasabah melakukan transaksi elektronik di kantor Bank Sahabat Sampoerna, Jakarta, Rabu (06/06)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Sahabat Sampoerna menyatakan akan berusaha bersikap fleksibel kepada debitur yang usahanya terdampak virus corona (covid-19).

Menurut CFO Bank Sahabat Sampoerna Henky Suryaputra, penyebaran covid-19 memang mempengaruhi banyak pihak, termasuk nasabah dan perbankan. Pertimbangan ini pun sesuai dengan arahan Presiden Jokowi untuk memberikan relaksasi kredit berupa penundanaan angsuran selama satu tahun.

Henky menjelaskan perseroan akan membuka pintu komunikasi untuk menjalankan skema restrukturisasi, khususnya bagi nasabah yang usahanya mengalami penurunan akibat dari virus corona.

Skema restrukturisasi juga diberikan kepada nasabah yang memerlukan penangguhan angsuran. Namun, skema tersebut akan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pihak debitur dan bank.

"Restrukturisasi ini dapat mencakup antara lain penundaan angsuran. Bank dan nasabah tentunya memiliki kepentingan yang sama untuk mencari penyelesaian," katanya kepada Bisnis, Kamis (26/3/2020).

Dari total portofolio kredit yang disalurkan Bank Sahabat Sampoerna senilai Rp7,81 triliun per September 2019, sebanyak 63,92 persen diberikan kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Adapun, ada dua ketentuan yang harus diperhatikan dalam memberikan relaksasi kredit berdasarkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan maupun penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar.

Kedua, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.

Relaksasi pengaturan tersebut berlaku bagi debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan.

Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper