Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Relaksasi Kredit Salah Dipahami, Eks Deputi Gubernur Senior BI Bicara Potensi Default

Apabila aturan itu ditafsirkan kurang tepat oleh masyarakat, maka banyak pelaku industri perbankan yang sulit menjaga arus kasnya melalui penagihan
Co-Founder/CEO Bareksa Karaniya Dharmasaputra (kiri) dan Mirza Adityaswara (tengah) saat konferensi pers usai ditunjuk menjadi komisaris utama OVO./Bisnis-Akbar Evandio
Co-Founder/CEO Bareksa Karaniya Dharmasaputra (kiri) dan Mirza Adityaswara (tengah) saat konferensi pers usai ditunjuk menjadi komisaris utama OVO./Bisnis-Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan relaksasi pembayaran kredit berpotensi menyulitkan arus kas bank jika ditafsirkan oleh masyarakat.

Direktur Utama LPPI (Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia) Mirza Adityaswara mengatakan risiko default dari kredit akibat salah paham restrukturisasi kredit dapat mencapai 50 persen dari kredit nasional, atau sekitar Rp2.500 triliun.

Apabila aturan itu ditafsirkan kurang tepat oleh masyarakat, maka banyak pelaku industri perbankan yang sulit menjaga arus kasnya melalui penagihan. Hal ini bahkan dapat membuat pelaku industri perbankan kewalahan dan bahkan bepotensi bangkrut.

"Iya risikonya besar bagi bank. Kita menghadapi risiko default yang disengaja untuk eksposur sampai 50 persen kredit nasional atau setara dengan Rp2.500 triliun,” katanya, Selasa (31/3/2020).

Mirza, yang juga mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesian ini, menjelaskan di luar kredit bank memiliki kewajiban pembayaran dana pihak ketiga yang arus keluarnya juga tidak kalah deras dengan penyaluran kredit.

"Nah, kalau kita pemilik dana pihak ketiga tidak bersedia di-kemplang, maka pun juga demikian," katanya.

Menurutnya, hal yang dapat dilakukan bank hanya sebatas menganalisa dan memberi keringanan, baik berupa restrukturisasi bagi debitur yang terdampak dan membutuhkan bantuan keringanan.

"Dalam melakukan langkah ini, bank tetap harus selektif melakukan restrukturisasi debitur karena bank punya kewajiban harus terus bisa membayar tabungan masyarakat," katanya.

Ketua Bidang Pengkajian dan pengembangan Perbanas Aviliani sebelumnya mengatakan pernyataan pemerintah terkait dengan insentif penundaan cicilan dapat membuka potensi moral hazard masyarakat.

Pasalnya, penundaan cicilan bukan suatu skema resturkturisasi sederhana yang dapat dilakukan tanpa perhitungan dan pertimbangan yang mendalam.

"Ini bisa memicu moral hazard. Terlebih Presiden memperbolehkan pelaku UMKM untuk tidak membayar cicilan satu tahun," katanya, Rabu (25/3/2020).

Aviliani menjelaskan perbankan dapat melakukan restrukturisasi hanya dengan perhitungan yang sangat matang, baik dari segi kondisi ekonomi maupun itikad baik dari debitur.

"Bahkan, tanpa OJK memberikan ruang restrukturisasi, Bank akan secara otomatis melakukan langkah tersebut meski berdampak pada peningkatan pencadangan," katanya.

Di luar itu, dia menyebutkan inklusi keuangan di pelaku UMKM cenderung rendah. Pernyataan pemerintah justru akan membuat permasalahan perbankan dalam mengedukasi pelaku UMKM makin sulit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper