Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Jamin Bisa Mitigasi Masalah Industri Perbankan

LPS sudah menyiapkan berbagai langkah dalam menghadapi kemungkinan krisis yang akan terjadi pada industri perbankan akibat COVID-19.
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan memastikan dapat memitigasi masalah industri perbankan di Indonesia meskipun komite stabilitas sistem keuangan memandang situasi ekonomi makro masuk dalam skenario berat.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan, dengan respon kebijakan dan kondisi sektor fundamental bank, pihaknya masih bisa memitigasi kemungkinan terburuk yang dapat terjadi pada industri perbankan Indonesia. Sejauh ini komite stabilitas sistem keuangan (KSSK) memandang situasi ekonomi makro masuk dalam skenario berat.

Menurutnya, dalam kondisi normal, LPS dapat menangani 1 bank besar, 1 bank kecil, dan 5 BPR. Saat ini apabila menghadapi kondisi krisis, LPS sudah menyiapkan berbagai langkah dalam menghadapi kemungkinan krisis yang akan terjadi pada industri perbankan akibat COVID-19.

"Kami harap penangguhan cicilan akan beri ruang pengusaha atau debitur rumah tangga yang punya utang, dan di sisi lain tidak beratkan bank karena tidak punya penerimaan," katanya dalam rapat bersama Komisi XI secara virtual, Kamis (9/4/2020).

Menurutnya, berdasarkan stress test yang dilakukan LPS, secara keseluruhan indikator industri perbankan hingga saat ini menunjukkan kondisi normal menjadi waspada. Regulasi yang ada saat ini yakni perppu 1/2020 akan memberikan keleluasan untuk mengusulkan sejumlah langkah-langkah menghadapi dampak COVID-19.

Secara umum, kewenangan yang diberikan pemerintah kepada LPS adalah sebagai penyelenggara dalam menjamin simpanan. Kondisi krisis yang menghantam industri perbankan sebelumnya pernah terjadi pada tahun 1997-1998. Kewenangan yang didapat LPS dinilai cukup efektif mengembalikan situasi.

"Karena fungsi intermediasi bisa di start kembali, namun ada masalah moral hazard, kalau ini ditempuh perlu ada pengawasan ketat dan monitoring LPS," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper