Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Bebaskan Sanksi Tambahan Giro bagi Bank Selama 1 Tahun

Untuk periode 1 tahun, mulai 1 Mei 2020 hingga 1 Mei 2021 tambahan giro tidak berlaku.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan melalui streaming di Jakarta, Kamis (9/4/2020). Dok. Bank Indonesia
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan melalui streaming di Jakarta, Kamis (9/4/2020). Dok. Bank Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia melonggarkan kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) bagi bank umum konvensional dan bank umum syariah/unit usaha syariah untuk memitigasi terjadinya pengetatan likuiditas di tengah pandemi COVID-19.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan BI tidak akan memberlakukan kewajiban tambahan giro bagi bank dalam memenuhi RIM selama setahun, mulai berlaku pada 1 Mei 2020.

"Bagi bank-bank yang RIM-nya di bawah 84 persen dan di atas 94 persen wajib tambah giro. Untuk periode 1 tahun, mulai 1 Mei 2020 hingga 1 Mei 2021 tambahan giro tidak berlaku. Tidak ada kewajiban untuk tambah likuiditas," kata Perry usai Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia, Selasa (14/4/2020).

Adapun, sebelumnya bagi BUK ataupun BUS/UUS yang tidak memenuhi ketentuan RIM, akan dikenakan sanksi, yaitu menambah menambah saldo giro di BI sebesar selisih antara target yang tidak bisa dipenuhi dikali dengan disinsentif batas bawah yang telah ditetapkan.

Jika tidak bisa memenuhi saldo giro, perbankan akan dikenakan sanksi dengan memenuhi kekurangan saldo giro dikali 125 persen dari suku bunga overnight yang berlaku di dunia.

Dengan tidak mewajibkan tambahan giro RIM mulai Mei 2020, maka bank akan mendapat tambahan likuiditas senilai Rp15,8 triliun.

Perry menuturkan kebijakan ini merupakan salah satu langkah BI dalam meningkatkan pelonggaran moneter melalui instrumen kuantitas (quantitative easing).

BI juga melonggarkan komponen perhitungan RIM, yaitu peningkatan rasio penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) bank umum konvensional yang sebelumnya 4 persen dari DPK dalam rupiah, menjadi 6 persen dari DPK.

Di samping itu, peningkatan rasio PLM BUS/UUS, dari yang sebelumnya 4 persen dari DPK menjadi 4,5 persen dari DPK. Seluruh PLM tersebut dapat dijadikan underlying transaction untuk repo dari bank ke Bank Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper