Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menetapkan batas waktu pemenuhan aktuaris pada 15 April 2024. Adapun bagi perusahaan yang belum memiliki aktuaris akan dijatuhi sanksi tidak dapat mengajukan produk baru.
Deputi Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengungkap masih ada delapan perusahaan asuransi umum yang sedang dalam proses pemenuhan aktuaris. Dia mengatakan regulator telah memberikan sanksi sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Terkait pengenaan sanksi larangan pengajuan produk baru, Iwan menyebut sejatinya dampak larangan tidak terlalu besar bagi perusahaan asuransi umum
“Karena produk barunya tidak terlalu banyak,” kata Iwan kepada Bisnis, Senin (6/5/2024).
Untuk saat ini, pihaknya pun masih mendorong perusahaan asuransi untuk melakukan pemenuhan aktuaris. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) untuk meningkatkan frekuensi ujian profesi, sehingga peluang pemenuhannya semakin besar.
Tidak hanya itu, dia menyebut OJK juga memberikan ruang bagi perusahaan asuransi dalam membuat laporan keuangan. Di mana yang belum memenuhi aktuaris dapat memanfaatkan konsultan aktuaria untuk memenuhi permintaan Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam proses laporan yang diaudit.
Baca Juga
Sementara itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat masih ada enam perusahaan anggota yang belum memenuhi ketentuan pemenuhan tenaga aktuaris per 29 April 2024. Keenam perusahaan asuransi tersebut juga belum mengajukan kandidat.
Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto mengatakan OJK dalam pertemuan baru-baru ini juga memberikan kelonggaran bagi perusahaan asuransi. Regulator memberikan target pemenuhan aktuaris pada Juni tahun ini.
“OJK sendiri pada pertemuan baru-baru ini dengan kami menargetkan pada Juni tahun ini seluruh perusahaan asuransi harus telah memenuhi ketentuan tersebut dan memiliki aktuaris perusahaan,” kata Bern saat dihubungi Bisnis, Senin (6/5/2024).
Bern mengatakan sanksi larangan pengajuan produk baru bagi perusahaan asuransi yang belum memenuhi aktuaris pengaruhnya lebih ke internal perusahaan. Sementara itu secara industri, dia melihat sanksi tersebut tidak akan banyak terdampak. “Dengan kondisi sekarang kinerja industri secara umum menunjukkan tren positif,”imbuhnya.
Terkait upaya pemenuhan aktuaris bagi perusahaan asuransi umum, Bern menyebut Bidang Aktuaria dan Pemodelan AAUI terus berkoordinasi dengan PAI. Ada beberapa hal yang telah dan terus dilakukan antara lain pertama mengadakan ujian diluar regular test.
Kemudian memberikan rekomendasi ke OJK terkait calon aktuaris perusahaan yang akan melaksanakan fit & proper test. Ketiga memberikan informasi ketersediaan aktuaris bergelar Fellow Society of Actuaries of Indonesia (FSAI) untuk dapat direkrut Perusahaan perusahaan asuransi umum.
“Kami berharap ini dapat membantu dalam pemenuhan tenaga aktuaris di indsutri asuransi umum terutama dikarenakan ini diamanatkan dalam undang-undang perasuransian,” ungkap Bern.