Mayoritas Sudah Punya Aktuaris
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menyebut sejauh ini hampir semua perusahaan asuransi jiwa sudah memiliki aktuaris.
Dalam upaya mendorong pemenuhan tersebut, dia menyebut, AAJI selama ini berkontribusi dalam mempromosikan aktuaria ke banyak universitas, baik perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta, dalam bentuk edukasi (insurance go to campus) dan juga beasiswa.
“Mestinya tidak ada lagi isu mengenai kekurangan tenaga aktuaris mengingat saat ini kurang lebih 15 perguruan tinggi sudah memiliki prodi aktuaria,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait sanksi larangan mengajukan produk baru kepada perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris. Togar menyebut perusahaan asuransi terpaksa harus menjual produk lama.
“Namun tentunya produk lama ini apakah sudah sesuai ddengan situasi, kondisi dan perkembangan terkini. Tentunya bisa jadi tidak laku kalau tidak sesuai,” tandasnya.
Baca Juga
Pada 2 April silam, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyebut masih terdapat 12 dari 145 perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan. Dari jumlah tersebut terdapat delapan perusahaan asuransi umum, dua perusahaan asuransi jiwa, satu perusahaan asuransi jiwa syariah dan satu perusahaan asuransi umum syariah yang belum memenuhi ketentuan.
Ogi mengatakan bahwa jumlah tersebut sudah jauh berkurang dari posisi pada 2022, yang kala itu masih ada 50 perusahaan yang belum memiliki aktuaris.
Pemenuhan aktuaris tersebut penting bagi perusahaan asuransi, lantaran salah satu langkah yang harus ditempuh khususnya dalam rangka implementasi PSAK 117 (yang sebelumnya disebut PSAK 74), di mana peran aktuaris akan sangat penting dalam berbagai lingkup bisnis perusahaan.
PSAK 117 diharapkan bisa efektif diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Penerapan PSAK 117 tersebut bertujuan agar dapat membandingkan laporan keuangan perusahaan asuransi baik antar perusahaan maupun antar industri. Kewajiban pemenuhan aktuaris oleh perusahaan asuransi dan reasuransi juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 40/2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK Nomor 67/POJK.05/2016 mengenai perizinan di industri asuransi.
Pada Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2014 tercantum bahwa perusahaan perasuransian wajib mempekerjakan tenaga ahli dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jenis dan lini usaha yang diselenggarakannya, dalam rangka memastikan penerapan manajemen asuransi yang baik.
Masih mengacu pasal yang sama dan ayat (2) berbunyi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah wajib mempekerjakan aktuaris dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jenis dan lini usaha yang diselenggarakannya, untuk secara independen dan sesuai dengan standar praktik yang berlaku mengelola dampak keuangan dari risiko yang dihadapi perusahaan.