Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Asuransi Wajib Punya Aktuaris, OJK: Ini Batas Waktunya

OJK menegaskan bagi perusahaan asuransi agar memiliki aktuaris yang diatur dalam UU No. 40/2014 tentang Perasuransian.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan batas waktu terhadap perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris yakni pada 15 April 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa selama perusahaan perusahaan belum memiliki aktuaris, perusahaan tidak dapat mengajukan produk baru. 

“Direktorat pengawasan asuransi telah mengenakan surat peringatan 1 dan surat peringatan 2 kepada perusahaan yang belum memiliki aktuaris yang akan jatuh tempo pada 15 April 2024,” kata Ogi dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Maret 2024, Selasa (2/4/2024).

Adapun Ogi menyampaikan masih terdapat 12 dari 145 perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan. Dari jumlah tersebut terdapat delapan perusahaan asuransi umum, dua perusahaan asuransi jiwa, satu perusahaan asuransi jiwa syariah dan satu perusahaan asuransi umum syariah yang belum memenuhi ketentuan. 

Ogi mengatakan bahwa jumlah tersebut sudah jauh berkurang dari posisi pada 2022, yang kala itu masih ada 50 perusahaan yang belum memiliki aktuaris. 

Pemenuhan aktuaris tersebut penting bagi perusahaan asuransi, lantaran salah satu langkah yang harus ditempuh khususnya dalam rangka implementasi PSAK 117 (yang sebelumnya disebut PSAK 74), di mana peran aktuaris akan sangat penting dalam berbagai lingkup bisnis perusahaan.

PSAK 117 diharapkan bisa efektif diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Penerapan PSAK 117 tersebut bertujuan agar dapat membandingkan laporan keuangan perusahaan asuransi baik antar perusahaan maupun antar industri. 

Kewajiban pemenuhan aktuaris oleh perusahaan asuransi dan reasuransi juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 40/2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK Nomor 67/POJK.05/2016 mengenai perizinan di industri asuransi. 

Pada Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2014 tercantum bahwa perusahaan perasuransian wajib mempekerjakan tenaga ahli dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jenis dan lini usaha yang diselenggarakannya, dalam rangka memastikan penerapan manajemen asuransi yang baik. 

Masih mengacu pasal yang sama dan ayat (2) berbunyi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah wajib mempekerjakan aktuaris dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jenis dan lini usaha yang diselenggarakannya, untuk secara independen dan sesuai dengan standar praktik yang berlaku mengelola dampak keuangan dari risiko yang dihadapi perusahaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper