Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Akuisisi Turun, Pengamat: Pemegang Saham Bank Permata Masih Untung

Namun, jika diselisik lebih dalam, pemegang saham pengendali (PSP) saat ini justru juga memiliki sisi untung karena mendapat uang tunai yang jauh lebih cepat dari rencana awal.
Nasabah bertransaksi di banking hall Bank Permata, di Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Nasabah bertransaksi di banking hall Bank Permata, di Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Bisnis.com, JAKARTA - Pemegang saham pengendali PT Bank Permata Tbk. dinilai masih mendapat untung meski harga penjualan saham turun dari 1,77 kali price to book value (PBV) menjadi 1,63 kali PBV.

Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengatakan dalam penurunan harga ini, Bangkok Bank Public Company Limited terlihat seakan-akan lebih unggul dari PT Astra International Tbk. dan Standard Chartered Bank dalam negosiasi jual beli saham.

Namun, jika diselisik lebih dalam, pemegang saham pengendali (PSP) saat ini justru juga memiliki sisi untung karena mendapat uang tunai yang jauh lebih cepat dari rencana awal.

"Kalau untungnya jelas bahwa Bangkok Bank bisa membeli lebih rendah dari harga kesepakatan dalam CSPA (conditional share purchase agreement) awal. Namun keuntungan bagi pihak penjual adalah mendapat fresh cashflow, di mana dalam kondisi sepert ini juga sangat penting bagi suatu perusahaan," katanya kepada Bisnis, Selasa (21/4/2020).

Lagi pula, Trioksa menyebutkan harga emiten berkode BNLI hari ini ditutup di level Rp1.205, yang mana masih 1,40 kali price to book value.

"Kalau melihat rugi, paling potensi keuntungan dari negosiasi awal saja. Tetapi tidak terlalu dalam."

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Astra International Gita Tiffani mengatakan penyesuaian harga dari 1,77 kali PBV menjadi 1,63 PBV bergantung pada penyelesaian transaksi pada atau sebelum 30 Juni 2020.

"Jika hal tersebut tidak terjadi, maka amandement letter tersebut menjadi batal dan tidak berlaku, sehingga ketentuan yang berlaku adalah CSPA awal," katanya dalam ketebukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Senin (20/4/2020).

Adapun, dia menyebutkan tidak ada dampak material dari perubahan transaksi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper