Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Harga Akuisisi Turun, Pengamat: Pemegang Saham Bank Permata Masih Untung

Namun, jika diselisik lebih dalam, pemegang saham pengendali (PSP) saat ini justru juga memiliki sisi untung karena mendapat uang tunai yang jauh lebih cepat dari rencana awal.
M. Richard
M. Richard - Bisnis.com 21 April 2020  |  18:18 WIB
Harga Akuisisi Turun, Pengamat: Pemegang Saham Bank Permata Masih Untung
Nasabah bertransaksi di banking hall Bank Permata, di Jakarta, Kamis (27/6/2019). - Bisnis/Felix Jody Kinarwan
Bisnis.com, JAKARTA - Pemegang saham pengendali PT Bank Permata Tbk. dinilai masih mendapat untung meski harga penjualan saham turun dari 1,77 kali price to book value (PBV) menjadi 1,63 kali PBV.

Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengatakan dalam penurunan harga ini, Bangkok Bank Public Company Limited terlihat seakan-akan lebih unggul dari PT Astra International Tbk. dan Standard Chartered Bank dalam negosiasi jual beli saham.

Namun, jika diselisik lebih dalam, pemegang saham pengendali (PSP) saat ini justru juga memiliki sisi untung karena mendapat uang tunai yang jauh lebih cepat dari rencana awal.

"Kalau untungnya jelas bahwa Bangkok Bank bisa membeli lebih rendah dari harga kesepakatan dalam CSPA (conditional share purchase agreement) awal. Namun keuntungan bagi pihak penjual adalah mendapat fresh cashflow, di mana dalam kondisi sepert ini juga sangat penting bagi suatu perusahaan," katanya kepada Bisnis, Selasa (21/4/2020).

Lagi pula, Trioksa menyebutkan harga emiten berkode BNLI hari ini ditutup di level Rp1.205, yang mana masih 1,40 kali price to book value.

"Kalau melihat rugi, paling potensi keuntungan dari negosiasi awal saja. Tetapi tidak terlalu dalam."

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Astra International Gita Tiffani mengatakan penyesuaian harga dari 1,77 kali PBV menjadi 1,63 PBV bergantung pada penyelesaian transaksi pada atau sebelum 30 Juni 2020.

"Jika hal tersebut tidak terjadi, maka amandement letter tersebut menjadi batal dan tidak berlaku, sehingga ketentuan yang berlaku adalah CSPA awal," katanya dalam ketebukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Senin (20/4/2020).

Adapun, dia menyebutkan tidak ada dampak material dari perubahan transaksi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bank permata akuisisi
Editor : Ropesta Sitorus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top