Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ringankan Beban UMKM, BI Gratiskan Merchant Discount Rate hingga September 2020

Potongan transaski yang dibebankan kepada merchant tersebut masih akan digratiskan hingga September 2020.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan melalui streaming di Jakarta, Selasa (14/4/2020). Dok. Bank Indonesia
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan melalui streaming di Jakarta, Selasa (14/4/2020). Dok. Bank Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Pemberlakuan merchant discount rate atau MDR pada alat pembayaran QR Code Indonesian Standard (QRIS) akan ditunda. Penundaan bertujuan untuk meringankan beban pelaku UMKM yang terdampak pandemi COVID-19.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan potongan transaksi yang dibebankan kepada merchant tersebut masih akan digratiskan hingga September 2020.

Kebijakan tersebut kata Perry telah melalui proses diskusi bersama dengan industri, baik perbankan maupun nonbank, juga dengan penyedia jasa sistem pembayaran.

"Zaman susah, ayo gotong royong dengan QRIS merchant discount rate diperpanjang sampai September sebagai bentuk kepedulian sosial," katanya, Rabu (22/4/2020).

Seperti diketahui, MDR seharusnya diberlakukan pada Mei 2020. Namun mempertimbangkan kondisi usaha yang mengalami penurunan karena pandemi virus corona, maka MDR tersebut ditunda.

Sebagai gambaran, MDR baik on us dan off us ditetapkan sebesar 0,7% kepada merchant atau penjual. Transaksi yang berkaitan dengan pendidikan besaran MDR sebesar 0,6% dan SPBU 0,4%.

Selain memberikan pelonggaran QRIS, Bank Indonesia juga memberlakukan pelonggaran pada alat pembayaran kartu kredit. BI bersama industri sepakat menurunkan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran.

Kebijakan penurunan batas maksimum suku bunga dari 2,25 persen per bulan menjadi 2 persen per bulan akan mulai berlaku pada 1 Mei 2020.

Sementara untuk pembayaran minimum per periode tagihan yang juga dipangkas, dari 10 persen total tagihan menjadi 5 persen, akan berlaku mulai 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

Selain itu, besaran denda keterlambatan pembayaran juga diturunkan dari 3 persen atau maksimal Rp150.000 menjadi 1 persen atau maksimal Rp100.000. Besaran denda baru ini juga berlaku mulai 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper