Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi! Begini Skema Keringanan Kredit 6 Bulan Bagi Nasabah KUR

Pemerintah akhirnya secara resmi memberikan keringanan restrukturisasi kredit bagi nasabah skala mikro dan kecil dan menengah (UMKM), khususnya pengguna kredit usaha rakyat (KUR).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akhirnya secara resmi memberikan keringanan restrukturisasi kredit bagi nasabah skala mikro dan kecil dan menengah (UMKM), khususnya pengguna kredit usaha rakyat (KUR).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keringanan itu diberikan dalam bentuk penundaan pembayaran cicilan pokok pinjaman selama enam bulan. Kemudian, untuk cicilan bunga KUR, akan dibebaskan selama 3 bulan pertama dan 3 bulan selanjutnya nasabah hanya perlu membayar separuh.

“Mereka akan mendapat relaksasi selama 6 bulan penundaan pokok angsuran dan pembebasan bunga. Jadi 3 bulan pertama adalah seluruh bunga KUR ditanggung pemerintah, kemudian 3 bulan selanjutnya 50 persen dari bunga ditanggung pemerintah,” kata Sri Mulyani, Rabu (22/4/2020).

Dia menerangkan, saat ini ada sekitar 11 juta debitur KUR yang disalurkan lewat perbankan, baik bank milik pemerintah maupun bank swasta.

“Jadi untuk seluruh 11,9 juta debitur KUR akan mendapatkan situasi (keringanan) 6 bulan tidak angsur pokok. Dan untuk bunga akan dibayar pemerintah untuk 3 bulan pertama dan 3 bulan selanjutnya 50 persen bunganya,” tutur Sri Mulyani.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga perbankan sedang menyelesaikan petunjuk teknis penerapan relaksaksi tersebut.

Stimulus ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan pemulihan ekonomi dan memberikan dukungan ke sektor-sektor ekonomi yang terpukul akibat pandemi Covid-19, terutama UKM.

Seperti yang tertulis di Perppu 1/2020 pasal 11, pemulihan ekonomi nasional untuk mendorong membantu sektor usaha yang terkena Covid, akan dilakukan kebijakan yang bertujuan menyelamatkan ekonomi nasional, melindungi dan mempertahankan ekonimi para pelaku usaha di sektor riil dan keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper