Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonom: Keringanan KUR Dukung Usaha yang Masih Produksi di Tengah Pandemi

Pemerintah memberikan keringanan KUR dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI No.6/2020.
Pengrajin menyelesaikan pembuatan alas sepatu di Jakarta, Jumat (17/1). Bisnis/Abdullah Azzam
Pengrajin menyelesaikan pembuatan alas sepatu di Jakarta, Jumat (17/1). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah telah merilis regulasi mengenai kemudahan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengakses kredit usaha rakyat (KUR).

Regulasi tersebut dituangkan pemerintah dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI No.6/2020 tentang Perlakukan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Peraturan Menteri (Permen) tersebut diundangkan di Jakarta pada 15 April 2020.

Ekonom PT Bank Central Asia Tbk. David E. Sumual mengatakan kebijakan pemerintah yang memberikan kemudahan pengajuan KUR akan berguna bagi sektor yang saat ini masih bisa berproduksi meskipun ada Covid-19. Sektor-sektor tersebut seperti kebutuhan pokok maupun alat kesehatan.

Diakuinya, hampir semua sektor usaha terimbas virus corona. Hanya saja, kebijakan kemudahan pengajuan KUR perlu dilakukan untuk memastikan usaha yang masih bisa berproduksi tetap bertumbuh.

"Yang masih bisa bergerak jangan sampai bermasalah, apalagi yang terkait kebutuhan pokok masih bisa jalan," katanya, Senin (20/4/2020).

Menurutnya, kondisi perekonomian yang saat ini terkena imbas Covid-19, berbeda dengan krisis 97-98. Adapun, krisis perekonomian pada 1997 berdampak pada korporasi yang memiliki utang dolar, sementara penghasilan dalam bentuk rupiah.

Saat ini, pandemi corona memukul sektor riil, terutama segmen usaha mikro, kecil, dan menengah.

"Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dan OJK pun cenderung pada pelaku usaha yang terdampak, kebijakan pemerintah tersebut untuk merespon kondisi real di lapangan," katanya.

Adapun, dalam beleid anyar tersebut, debitur KUR yang terdampak Covid-19 mendapat ketentuan khusus yaitu pembebasan pembayaran angsuran bunga/margin KUR dan/atau pemberian penundaan angsuran pokok KUR dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sesuai penilaian Penyalur KUR.

Pelonggaran bagi debitur KUR ini berlaku mulai 1 April 2020, dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020.

Relaksasi ketentuan berupa pemberian restrukturisasi KUR di antaranya berupa perpanjangan waktu KUR, penambahan lima plafon KUR dan/atau penundaan pemenuhan persyaratan administratif dalam proses restrukturisasi, sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan kesehatan Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam hal pemerima KUR terdampak Covid-19 yang mendapat ketentuan khusus KUR tersebut, maka pemerintah memberikan tambahan subsidi bunga/margin KUR sesuai dengan suku bunga KUR yang berlaku pada saat akad yang sebelumnya menjadi beban Penerima KUR.

Ketentuan terkait penambahan subsidi bunga/marjin KUR bagi penerima KUR terdampak Covid-19 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Di samping itu, calon penerima KUR yang terdampak Covid-19 juga mendapat ketentuan khusus KUR berupa relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi dalam proses pengajuan KUR, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya, NPWP, dokumen agunan tambahan, dan/atau dokumen administrasi lainnya.

Selain itu, juga diberikan relaksasi pemenuhan berupa penundaan sementara penyampaian dokumen administrasi sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah.

Relaksasi ketentuan tersebut diberikan kepada calon penerima KUR terdampak pandemi Covid-19 yang melaksanakan akad kredit terhitung mulai 1 April 2020 sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan yang ditetapkan oleh pemerintah dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper