Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan rencana penggabungan atau merger PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (Bank Banten) ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Bank BJB).
Deputi Komisioner Humas Dan Logistik OJK Anto Prabowo menyampaikan rencana merger tersebut telah dituangkan dalam Letter of Intent (LOI) yang ditandatangani hari ini Kamis (23/4/2020) oleh Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank BJB.
Hal-hal teknis yang berkaitan dengan Letter of Intent tersebut akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama kedua belah pihak.
"Dalam kerangka LOI tersebut Bank Banten dan Bank BJB melaksanakan kerja sama bisnis, termasuk dukungan Bank BJB terkait kebutuhan likuiditas Bank Banten," katanya melalui siaran pers, Kamis (23/4/2020).
Anto menjelaskan pemenuhan kebutuhan likuiditas tersebut dapat dilakukan antara lain dengan menempatkan dana line money market dan/atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu secara bertahap.
Sementara itu, dalam proses pelaksanaan penggabungan usaha, Bank BJB akan melakukan due diligence dan OJK meminta keduanya segera melaksanakan tahap-tahap penggabungan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK menegaskan selama proses penggabungan usaha, maka Bank Banten dan Bank BJB tetap beroperasi secara normal melayani kebutuhan yang wajar dari nasabah dan layanan keuangan masyarakat.
"OJK mendukung dan menyambut baik rencana penggabungan usaha kedua bank ini sebagai upaya penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan," tutur Anto.