Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia atau LPPI menilai bahwa tingkat kredit macet industri pembiayaan tidak akan meningkat terlalu signifikan jika masalah virus corona bisa selesai dalam waktu dekat.
Direktur Utama LPPI Mirza Adityaswara menjelaskan bahwa non performing financing (NPF) industri pembiayaan akan terpengaruh oleh penyebaran COVID-19. Industri tersebut di antaranya terpengaruh dari dua sisi, yakni perlambatan perekonomian masyarakat dan industri perbankan yang juga menghadapi tantangan.
Mirza menyampaikan bahwa berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), NPF industri pembiayaan pada Februari 2020 tercatat sebesar 2,66 persen. Jumlah tersebut menurutnya akan meningkat, tetapi peningkatannya bergantung kepada seberapa lama penyebaran Covid-19 berlangsung di Indonesia.
"Kalau perekonomian bisa buka kembali Juni 2020, kira-kira NPF naik berapa? Kalau menurut saya enggak banyak. Tapi kalau ekonomi harus tutup karena virusnya tidak kunjung tuntas maka [NPF industri pembiayaan] akan naik signifikan," ujar Mirza dalam diskusi daring bertajuk Dampak COVID-19 terhadap Industri Keuangan di Indonesia, Selasa (28/4/2020).
Dia menjelaskan bahwa kurang tepat jika membandingkan kondisi saat ini dengan gejolak ekonomi yang pernah terjadi sebelumnya, seperti pada 1998. Menurut Mirza, saat ini suku bunga perbankan masih tercatat rendah jika dibandingkan dengan 1998, sehingga peningkatan NPF pun dinilai tidak akan signifikan.
Meskipun begitu, Mirza menilai bahwa industri pembiayaan dan perbankan, sebagai salah satu penyalur dana ke industri pembiayaan, harus tetap berhati-hati jika pandemi Covid-19 berlangsung dalam waktu cukup lama.
Baca Juga
Saat ini memang terdapat penurunan tren penambahan kasus positif Covid-19, khususnya di Jakarta. Meskipun hal tersebut membawa optimisme, industri pembiayaan perlu tetap berhati-hati dan menyiapkan kebijakan-kebijakan yang tepat.