Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tingkatkan Kinerja, LPEI Lakukan Perbaikan 7 Pilar

LPEI menargetkan dapat menurunkan rasio kredit bermasalah menjadi di bawah 10 persen.
Karyawati melakukan percakapan telepon di kantor Indonesia Eximbank, di Jakarta, Kamis (6/4)./JIBI-Dedi Gunawan
Karyawati melakukan percakapan telepon di kantor Indonesia Eximbank, di Jakarta, Kamis (6/4)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank menyiapkan sejumlah langkah untuk meningkatkan kinerja dan mengelola rasio kredit bermasalah.

Corporate Secretary LPEI Yadi J.Ruchandi mengatakan pihaknya telah menyiapkan tujuh pilar untuk mengantisipasi rasio kredit bermasalah.

Dengan tujuh pilar kebijakan ini perusahaan menargetkan dapat menurunkan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) nett menjadi di bawah 10 persen.

Sementara untuk meningkatkan kinerja, badan usaha milik negara di bawah Kementerian Keuangan ini menyebutkan akan meningkatkan kinerja keuangan dengan menjaga net interest margin (NIM) pada kisaran 1,25 persen.

Selain itu, juga akan melakukan program efisiensi, peningkatan peran sebagai Special Mission Vehichle dan pelaksanaan penugasan khusus (National Interest Account/NIA),” kata Yadi, Selasa (28/4/2020) malam.

Pilar lainnya, Eximbank melakukan penguatan Early Warning System, Penciptaan model pembiayaan dengan tujuan membantu lahirnya eksportir baru, penguatan manajemen risiko dan pengembangan organisasi, SDM, serta teknologi informasi.

"Kami optimistis dengan langkah perbaikan tadi, LPEI akan memiliki kinerja semakin baik sehingga dapat terus melaksanakan mandat untuk meningkatkan ekspor nasional," katanya.

Yadi mengakui gejolak perekonomian global dalam beberapa tahun terakhir ini telah berdampak pada stagnasi dan bahkan pelemahan kinerja ekspor Indonesia. Padahal, kinerja ekspor menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi nasional.

“Ada beberapa faktor penyebab kenaikan NPL. Selain penurunan kinerja sejumlah debitur, faktor-faktor eksternal, terutama penurunan kinerja komoditas ekspor. Selain itu karena nasabah LPEI masih terekspos oleh penurunan harga komoditi, perang dagang CPO, batubara dan TPT.  Penurunan harga komoditas menyebabkan kinerja debitur terganggu.  Namun LPEI optimis kinerja LPEI dalam jangka panjang akan membaik,” ulasnya.

Yadi menjelaskan pihaknya telah menyampaikan komitmen perbaikan kepada OJK untuk menurunkan NPL. Dalam komitmen yang disampaikan Januari lalu, permasalahan kredit bermasalah ini ditargetkan selesai dalam dua tahun. Namun, seiring merebaknya wabah corona yang membuat ekonomi bergerak lambat, membuat komitmen ini memiliki tantangan lain.

Menurutnya, saat ini Eximbank sedang melakukan penyesuaian strategi pasca pandemic Covid-19 meluas. Meski begitu perusahaan tetap optimistis target penyelesaian NPL tinggi akan terlaksana dengan baik.

"Kondisi ini tidak mudah bagi para pelaku usaha  termasuk debitur-debitur LPEI, tetapi sebagai special mission vehicle pemerintah, LPEI akan mendukung program pemerintah untuk membantu para eksportir untuk tetap dapat menjaga kinerjanya," katanya.

Laporan keuangan diaudit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank mencatatkan rasio kredit bermasalah (non performing finance/NPF) bruto sebesar 23,39 persen pada 2019. Melonjak 9,66 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 13,73 persen.

Sementara itu, jika dikurangi pencadangan yang telah dibentuk maka kredit bermasalah bersih (NPF Neto), LPEI mencatat total kredit bermasalah yang harus ditangani mencapai 13,96 persen dari total kredit Rp97,8 triliun. Angka ini  turun 3,65 persen dibandingkan 31 Desember 2018 dimana NPF neto mencapai 10,31 persen.

Pada surat edaran OJK No. 47/SEOJK.05/2016 disebutkan NPF adalah piutang pembiayaan yang terdiri atas piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet. Berdasarkan POJK No. 40/POJK.05/2015 tentang Pembinaan dan Pengawasan LPEI, Pasal 14 ayat (2) menyebutkan LPEI dilarang memiliki pembiayaan dengan kategori kualitas pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing (NPF)) setelah
dikurangi cadangan penyisihan penghapusan, lebih dari 5 persen dari total pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper