Bisnis.com, JAKARTA - Debitur perbankan yang akan mendapatkan subsidi bunga berkaitan dengan restrukturisasi atau keringanan kredit harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Adapun persyaratan tersebut tertuang dalam PP 23/2020 yang telah diundangkan 11 Mei 2020. Persyaratan subsidi bunga tertuang dalam bagian kelima mengenai belanja negara pasal 20.
Dalam mendapatkan subsidi bunga, debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan harus memenuhi sejumlah syarat.
Pertama, merupakan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan atau koperasi dengan plafon kredit paling tinggi Rp10 miliar.
Kedua, tidak termasuk daftar hitam nasional. Ketiga, memiliki katagori performing loan lancar atau kolektibilitas 1 dan 2. Terakhir, memiliki nomor pokok wajib pajak atau mendaftar untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak.
Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas berwenang dapat memberikan informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan pemberian subsidi bunga. Ketentuan mengenai mekanisme penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggung jawaban pemberian subsidi, dan persyaratan debitur diatur dalam Peraturan Menteri.
Baca Juga
Ketentuan mengenai tata cara pemberian informasi oleh OJK diatur bersama antara Menteri dan Ketua Dewan Komisioner OJK.
Sebelumnya, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menanti keputusan kementerian keuangan mengenai pemberian subsidi atas bunga kredit usaha rakyat yang mendapatkan relaksasi.
Ketua Himbara yang juga Dirut BRI Sunarso mengatakan anggaran untuk memberikan subsidi bunga pada kredit usaha rakyat (KUR) sangat
terbatas. Lantaran kondisi tersebut, pemberian subsidi bunga KUR hanya bisa dilakukan selama enam bulan.
Pemberian subsidi bunga selama enam bulan tersebut pun dibagi dua skema, yakni tiga bulan pertama mendapatkan subsidi bunga 16 persen dan tiga bulan berikutnya 13 persen.
Pada tahun ini, bunga KUR adalah sebesar 16 persen, sedangkan KUR yang diajukan sebelum 2020 sebesar 17 persen. Artinya, pada tiga bulan pertama, untuk KUR yang diajukan pada tahun ini akan mendapatkan keringanan pembayaran bunga 100 persen, sedangkan tiga bulan berikutnya hanya 13 persen dengan sisanya dibayarkan nasabah.
Sementara itu, KUR yang telah diajukan sebelum 2020, mendapatkan relaksasi pada tiga bulan pertama sebesar 16 persen dengan 1 persen sisanya tetap dibayarkan nasabah. Tiga bulan berikutnya, nasabah menbayar 4 persen bunga karena 13 persen sisanya mendapatkan subsidi bunga.
Padahal, Bank Himbara telah menyetujui restrukturisasi kredit nasabah KUR sampai 12 bulan. Bank Himbara, lanjutnya, masih menunggu keputusan
kementerian keuangan atas pemberian subsidi bunga tersebut.
"Bank Himbara pelaksana KUR masih menunggu keputusan kementerian keuangan mengenai besaran bunga KUR. Kami juga menunggu tata cara penagihan dan pembayaran subsidi," katanya