Bisnis.com, JAKARTA - Dalam rangka melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah dapat melakukan penempatan dana untuk memberikan likuiditas kepada perbankan.
Hal ini tertuang dalam PP No. 23/2020 tentang pelaksanaan Program PEN yang baru diundangkan kemarin, Senin (11/5/2020), dan telah diwacanakan oleh pemerintah sejak jauh-jauh hari.
Penempatan dana dilakukan dengan memberikan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau memberikan tambahan kredit modal kerja.
Dalam Pasal 10, tertulis bahwa penempatan dana dilakukan kepada bank peserta. Bank peserta sendiri adalah bank yang menerima penempatan dana pemerinta dan menyediakan dana penyangga likuiditas bagi bank pelaksana yang membutuhkan likuiditas untuk melakukan restrukturisasi kredit serta memberikan tambahan kredit modal.
Bank peserta memiliki kriteria antara lain merupakan bank umum yanng berbadan hukum Indonesia dengan kepemilikan saham minimal 51 persen dimiliki oleh WNI, berkategori sehat berdasarkan penilaian OJK, dan termasuk dalam kategori 15 bank beraset besar.
Bank peserta menyediakan dana penyangga likuiditas kepada bank pelaksana setelah melakukan restrukturisasi kredit atau memberikan tambahan kredit modal kerja.
Baca Juga
Bank pelaksana memiliki tugas untuk memberikan dukungan restrukturisasi kredit dan tambahan kredit modal kerja kepada UMKM dan Koperasi.
Bank peserta baru dapat memberikan dana penyangga likuiditas kepada bank pelaksana apabila bank pelaksana tersebut merupakan bank yang dikategorikan sehat oleh OJK dan memiliki SBN, Sertifikat Deposito BI, Sertifikat BI, Sukuk BI, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang belum direpokan tidak lebih dari 6 persen dari dana pihak ketiga.
Bila bank peserta mengalami permasalahan dan diserahkan penanganannya kepada LPS, maka LPS mengutamakan pengembalian dana pemerintah.
Merujuk pada bahan paparan rapat Kemenkeu bersama dengan Komisi XI DPR RI, penempatan dana pemerintah di perbankan untuk restrukturisasi dialokasikan hanya sebesar Rp35 triliun.