Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengklaim adanya kenaikan iuran bagi peserta tidak akan berdampak terhadap perpindahan kelas yang terlalu besar.
Seperti diketahui, Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) No.64/2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyampaikan nilai iuran cukup menentukan kaitannya dengan pelayanan rumah sakit (RS). Namun, regulasi baru tidak hanya soal penyesuaian iuran, tetapi juga bagaimana RS dan tenaga kesehatan dibayar tepat waktu.
"Secara kualitas akan kami tingkatkan pelayanan. Kualitas layanan tidak tunggal hanya faktor iuran. Ada sisi lain, bukan sekadar penjelasan iuran, bagaimana juga RS bisa dibayar tepat waktu, tenaga kesehatan dibayar sesuai waktunya," paparnya, Kamis (14/5/2020).
Secara khusus BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan apa yang disepakati dapat dijalankan bersama dengan baik. Tentu akan ada inovasi-inovasi dalam peyalanan peserta.
Disinggung soal kemungkinan turun kelas, Fahmi melihat tidak akan masif lagi terjadi. Bahkan, saat ada Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, pergeseran kelas tidak banyak.
Baca Juga
"Soal turun kelas, kami melihat tidak akan masif lagi, karena 1-3 bulan sebelum keputusan MA menuju angka stabil. Bahkan saat Perpres 75 itu ada juga pergeseran kelas 2 dan kelas 1 juga ada," imbuhnya.
Adapun, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.64/2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), juga ada peraturan memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III.
Besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp160.000 untuk kelas I, Rp110.000 untuk kelas II, Rp42.000 untuk kelas III.
Sementara untuk April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres No.82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.
Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.
Pemerintah juga menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500. Sisanya sebesar Rp 6.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
Kemudian, pada 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.